Divonis 4,6 Tahun PenjaraTamrin Ritonga Terdiam dan Lemas

/ Selasa, 28 Mei 2019 / 20.20
Topinformasi, PN MEDAN | Tamrin Ritonga, terdakwa kasus suap yang melibatkan bupati terkait proyek pekerjaan di Kab Labuhanbatu hanya bisa terdiam dan dikursi pesakitan. Pasalnya orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ini harus mendekam dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Pada persidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5) sore itu Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan bupati terkait proyek pekerjaan di Kab. Labuhanbatu. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," ucap hakim Safril.

Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tersakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus berlanjut. Tak hanya pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga  tidak dibebankan membayar uang pengganti, dikarenakan sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan,  terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal. Thamrin juga disebut berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Dalam kasus ini, Bupati Pangonal divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura pada 4 April 2019 lalu. Kasus ini bermula, dimana Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 ini melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Dimana rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000 pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Selanjutnya Pangonal mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan. Pangonal bersama-sama dengan Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Komentar Anda

Berita Terkini