Divonis 17 Tahun Penjara, Dua Pemilik 53 Kg Sabu Jarangan Internasional Tersenyum

/ Jumat, 24 Mei 2019 / 08.47
Topinformasi, PN MEDAN | Zainal Abidin alias Zainal (24) dan Bahlia Husen alias Iwan (39) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 53 Kg tersenyum divonis 17 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kamis (23/5) sore "Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar Subsidair 3 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti melakuan percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Saidin Bagariang.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa kedua terdakwa belum pernah di hukum, para terdakwa disuruh membawa mobil yang tidak mengetahui apa agenda di dalam mobil yang diangkut tersebut, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan tersebut kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan SH sebagai jaksa pengganti menerima atas putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU Rahmi Shafrina SH yang menuntut kedua terdakwa 20 tahun Penjara denda Rp2 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa Zainal Abidin alias Zainal bersama dengan Bahlia Husein alias Iwan (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 wib ditangkap Petugas BNNP Sumut di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Sebelum penangkapan, kedua terdakwa mengendarai mobil Merk Mitsubishi Triton warna Hitam Mika Nopol BK-9824 sambil menelpon Junaidi Siagian (berkas terpisah) dengan mengatakan "sampai mana", lalu terdakwa Junaidi menjawab "sudah diberastagi", kemudian kedua  terdakwa  singgah makan durian di Si Bolang di Jalan Simpang Titi Bobrok menunggu Junaidi dan kawan-kawan yang membawa sabu 53 Kg. 

Namun, naas  bagi kedua terdakwa belum berhasil menerima sabu, mobil kedua terdakwa langsung dihadang Mobil BNNP Sumut di jalan Ringroad sekitar jam 01.15 Wib, sebelumnya mendapat informasi  adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia-Labuhan Batu-Medan. Kedua terdakwa berperan sebagai menjemput narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda NoPol. BK-630-DZ.

Selanjutnya petugas BNN melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan dibawa petugas BNN ke rumah kontrakan terdakwa Bahlia Husein alias Husein dan petugas BNN menemukan Mobil Mitsubishi Triton Double Cabin warna Putih Solid Nopol BG 9296 BL dan melakukan penyitaan. Sebelumnya diketahui BNNP Sumut juga telah mengamankan mobil Honda CRV warna abu-abu muda nopol BK 630 DZ dikendarai Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin, dan Zainuddin berperan sebagai pembawa sabu 53 Kg dari Malaysia-labuhan batu ke Medan
Komentar Anda

Berita Terkini