Bela Anak, A Eng, Ibu Terdakwa Nofita Penganiaya Ustad Berbohong di Pengadilan

/ Kamis, 09 Mei 2019 / 13.02
Foto: A Eng (52), ibu Nofita, dan Terdakwa
PN MEDAN, Topinformasi | A Eng (52), ibu terdakwa Nofita, tampak pucat pasi dan tak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim karna ketahuan berbohong dalam sidang kasus penganiayaan yang dialami Ustadz Nursarianto, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

"Anda bilang tidak melihat anak anda melakukan penganiayaan, tetapi apakah anda membenarkan kalau anak anda memberitahukan sudah melakukan penganiayaan," tanya majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni kepada A Eng, yang hanya tertunduk dan terdiam. "Anda sudah disumpah, tidak boleh anda berbohong dalam persidangan," sental hakim Sri Wahyuni.

"Bukan berbohong bu hakim," jawab A Eng. Tanpa mau mendengar basa-basi lagi dari A Eng, Hakim Sri Wahyuni langsung menyuruh A Eng untuk kembali ke kursinya. "Anda ibunya terdakwa, tentu saja membela anak anda, sudah cukup, silahkan anda kembali ke kursi belakang," ucap hakim seraya menutup sidang hingga menundanya sampai pekan depan.

Selama persidangan A Eng kerap berbohong untuk membela anaknya, Nofita. Bahkan setiap pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Naibaho, wanita tua itu terus berbohong terutama saat ditanya perihal penganiayaan yang dilakukan anak perempuannya tersebut. Menanggapi hal tersebut, seusai sidang JPU Chandra Naibaho saat diminta keterangannya mengaku bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan Nofita sudah telak. "Tanpa ada keterangan dari ibu korban pun perkara ini sudah duduk," tegas Chandra Naibaho.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, awal kasus bermula saat terdakwa Nofita pada, 7 Februari 2019 sekira pukul 17.35 wib saksi korban Nursarianto melintas di Jalan Pukat I / Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Saat melintas saksi korban Nursarianto melihat seorang anak ketakutan dan menangis akibat dikejar anjing, sehingga saksi korban menegur terdakwa Nofita dan berkata 'kau gimana kau lepas anjingmu sampai mengejar anak kecil'.

"Mendengar perkataan saksi korban terdakwa Nofita mengatakan kau ini siapa, saksi korban Nursarianto menjawab, saya sebagai manusia punya perasaan dan wajar saya menegur kamu, apa gak kasian kamu melihat anak itu dikejar-kejar anjingmu," tuturnya. Dalam kejadian tersebut terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Nofita dengan saksi korban Nursarianto, kemudian masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut melerai pertengkaran tersebut.

"Untuk menghindari pertengkaran tersebut saksi korban pergi, namun terdakwa Nofita berteriak sambil mengejar saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya yang mengenai pelipis mata kiri bagian mata kanan saksi korban," jelas Chandra. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri ukuran 2x1cm dan luka memar di bawah mata kanan ukuran 2x1cm sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan," tegasnya. Nofita terancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara
Komentar Anda

Berita Terkini