Terima Suap, Bupati Nonaktip Pangonal Harahap Terdiam Divokis 7 Tahun Penjara

/ Jumat, 05 April 2019 / 07.26
Topinformasi, PN MEDAN | Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49), hanya bisa terdiam setelah Majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tahun 7 tahun penjara. Selain itu,  majelis hakim yang diketuai oleh Erwan Efendi juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta  subsider 2 bulan.

Pada sidang itu Majelis hakim menyatakan Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.  Dia terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"sebut Erwan Efendi selaku ketua majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra Utama PN Medan,  Kamis (4/4).siang. Tidak hanya hukuman penjara dan denda,  Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan makan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

Bahkan, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik terdakwa berupa hak dipilih selama 3 tahun. " memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," sebut Majelis hakim.

Dalam nota putusannya,  majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,"terangnya.

Sebelumnya oleh Penuntut Umum  KPK,  Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.  KPK juga menuntut agar terdakwa  dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara. Penuntut umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.

Menyikapi putusan ini,  terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut  Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir. "Kita menerima, "ujar Herman Kadir penasehat hukum terdakwa usai Persidangan.

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya.
Komentar Anda

Berita Terkini