Teramcam Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Pemilik Sabu 1000 Gram, Belagak Paok Saat di Adili

/ Selasa, 09 April 2019 / 17.46
Foto. Ketiga terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Aulia (31) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 1000 gram bersama dua rekannya yakni Muhammad Irfan dan Zuhruni (berkas perkara dituntut terpisah) yang terancam hukuman mati belagak paok saat diadili di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore. Dihadapan  Ketua Majelis Hakim  Erintuah Damanik  tim Jaksa penuntut umum (JPU) Taufik dan Tiorida Juliana Hutagaol menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Makmur No. 7 B Kel. Sei Agul Kecamatan Medan Barat ditangkap bersama barang bukti 1000 gram narkoba jenis sabu pada Kamis 08 Nopember 2018 sekira Jam10.00 Wib bertempat di Jalan Kaswari Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kodya Medan tepatnya di Doorsmeer Galaksi.

"Petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Aulia mau melakukan transaksi sabu-sabu.  sebanyak 1000 gram dengan harga seluruhnya Rp. 400.000.000. Mendapat  informasi berharga tersebut, polisi lalu  tak membuang waktu, langsung melakukan penyidikan dan pengintaian, dilokasi yang dimaksut,"kata JPU.

Saat melakukan pengintai yang cukup lama kemudian dua pria yakni Muhammad Irfan dan Zuhruni datang menemui terdakwa Aulia untuk melakukan transaksi ditempat yang telah disepakati yakni di Jalan Kaswari Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kodya Medan tepatnya di Doorsmeer Galaksi. Lebih lanjut dalam dakwaannya JPU membeberkan bahwa ketiga terdakwa Aulia, Muhammad Irfan dan Zahruni akhirnya tak berkutik dan bertekuk lutut saat ditangkap tim Reserse Ditnarkoba Polda Sumut, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1000 gram yang di bungkus plastik dalam kemasan teh merk Guanyinwang, yang sebelum disimpan terdakwa Aulia didalam kotak TV yang ada dikantor Dosmer tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian terdakwa, (Aulia), Muhammad Irfan dan Zuhruni yang menjadi saksi atas terdakwa Aulia beserta barang bukti 1000 gram sabu langsung  dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaam Aulia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Muchtar (DPO) yang sebelum telah melalukan traksasi dengan Zahruni melalui Handphone. "Zahruni ketika itu mau beli sabu-sabu dari Muchtar sebanyak 1000 gram dengan harga Rp400 Juta lalu sabu-sabu pesanan Zuhruni diserahkan dengan terdakwa Aulia,"ucap JPU.

Sedangkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cab. Medan No.Lab. 13702/NNF/2018 tanggal 16 Nopember 2018 yang dibuat oleh Zulni Erma dan R. Fani Miranda, S.T yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Aulia, Zahruni dan Muhammad Irfan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112  ayat (2)jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas tim Jaksa penuntut umum (JPU) Taufik dan Tiorida Juliana Hutagaol
Komentar Anda

Berita Terkini