Korupsi Program Tes Urine dan Tes Buta Warna Siswa Baru TA 2018, Divonis Tahan Rumah dan Kota

/ Jumat, 05 April 2019 / 22.14
Foto.Tiga terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Sojuk Fahriani, selaku Pengawas Satuan SMA dan SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungbalai, dan Honorer SMK Negeri 6 Tanjungbalai Maria Magdalena terdakwa tindak pinada korupsi program tes urine dan tes buta warna bagi siswa baru TA 2018 masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan tahanan kota.

Sedangkan Onyke Lasmayanti selaku Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Tanjung Balai juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program tes urine dan tes buta warna bagi siswa baru TA 2018. Ia divonis pidana 2 tahun tahanan rumah.Hal itu dikatakan  ketua majelis hakim Nazar Effendi dalam amar putusannya di Ruang Cakra IX  Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Medan  kemarin  dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga terdakwa.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap ketua majelis hakim Nazar Effendi. Menanggapi putusann ketua majelis hakim itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungbalai langaung menyatakan  pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Selumnya di ketahui Sojuk Fahriani, selaku Pengawas Satuan SMA dan SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungbalai, Kepala Sekolah (Kepsek) Onyke Lasmayanti dan Honorer SMK Negeri 6 Tanjungbalai Maria Magdalena terdakwa tindak pinada korupsi program tes urine dan tes buta warna bagi siswa baru TA 2018 ini dituntut pidana penjara selama 2 Tahun, dan  renda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 25 juta, Subsider 6 bulan kurungan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Antonius Manis. Dalam perkara ini, Josep Antonius Manis menerangkan bahwa biaya tes mata semula adalah Rp 85.000 per orang dan biaya pemeriksaan tes urin sebesar Rp 100.000 untuk dilaksanakan di SMKN 6 Tanjungbalai. Artinya, seluruh siswa harus membayar Rp 185.000 untuk memeroleh hasil tes urin dan tes buta warna.

Namun, sambung JPU, Kepsek Onyke Lasmayanti kemudian mengajak Pengawas Satuan SMA dan SMK Dinas Pendidikan Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan pegawai honorer Maria Magdalena Simanjuntak untuk melakukan pengutipan uang lebih dari biaya yang dihitung sebelumnya, yakni Rp Rp 275.000 per orang. Sehingga, sambung JPU bahwa dari perbuatan ketiganya terdapat kelebihan uang sebesar Rp 90.000 yang dimintakan kepada orang tuawali calon siswa.

"Beberapa orangtua siswa sudah melakukan pembayaran untuk tes urine bebas narkoba dan tes buta warna pada hari Selasa 10 Juli 2018 dan Rabu 11 Juli 2018," lanjut JPU. Namun ternyata, setelah diusut, penentuan nilai jumlah besaran uang tersebut tidak dilakukan melalui rapat dengan jajaran guru atau orangtua siswa maupun dengan UPT Dinas Pendidikan Sumut yang ada di Tanjungbalai.

Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi dari masyarakat akhirnya mengendus adanya dugaan praktek korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).T.A 2018 SMK Negeri 6 Tanjungbalai. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditemukan uang kelebihan Rp 4.050.000 dari Rp 12.675.000 yang disinyalir berasal dari pengutipan terhadap 45 wali murid baru.

"Kebijakan terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Gubsu No. 26 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumut, berkaitan dengan keuangan dan Pasal 26 ayat Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan seleksi PPDB," sebut JPU Yosep lagi.()
Komentar Anda

Berita Terkini