Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Oknum ASN Binjai dan Rekanan, Tuntut Rendah, Hanya 18 Bulan

/ Selasa, 16 April 2019 / 08.37
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, Bagus Bangun (58) bersama rekannya, Dodi Asmara (36), (dituntut terpisah)  dituntut rendah masing-masing  hanya 18 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dalam sidang korupsi di yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 9, Senin (15/4/) sore.


Dalam tuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Ginting mengatakan terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300.terkait perkara korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dinas di Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Disebutkan JPU, bahwa Bagus dan Dodi  merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh Tim JPU yang waktu itu dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata A Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris tersebut Seusai membacakan tuntutannya, majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkannya pekan mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.

Sementara, A Ginting yang merupakan Kasipidsus Kejari Binjai usai sidang saat dimintai tanggapannya mengenai ringannya tuntutan terhadap terdakwa, enggan berkomentar. Ia langsung pergi meninggalkan wartawan yang telah menunggunya.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana.

"Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan  menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap, hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan," ujar JPU.

Sementara terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak. Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan. Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300," cetus JPU. Diketahui, selain Bagus Bangun dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Bahkan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.
Komentar Anda

Berita Terkini