Hanya Divonis 18 Tahun, Empat Pengedar Sabu 6,8 Kg Selo dan Cuek, JPU Terkesan Arogan Ditanya Wartawan

/ Jumat, 26 April 2019 / 21.40
Topinformasi, PN MEDAN | Bahtiar Amin alias Rizal (berkas terpisah), bersama tiga rekannya yakni Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal terdakwa kasus pengedar 6,8 Kg sabu jaringan Malaysia tak menunjukkan rasa penyesalan divonis masing-masing hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Bahkan mirisnya lagi keempat terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4) sore itu terlihat selo dan Cuek saat Majelis membacakan Vonis keempat terdakwa. Pada sidang itu majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH, mengatakan, Vonis yang di berikan kepada keempat terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menimbang dan menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan kalian berlaku dan bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandas hakim. Sementara, ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren SH ketika dikonfirmasi seusai sidang terkait terlalu ringannya hukuman yang diterima para pengedar narkoba jaringan Internasioal ini, terkesan seperti tak senang dan lucunya lagi JPU ini malah kembali bertanya kepada wartawan.

"Anda mengikuti sidang ini dari awal tidak, karena di persidangan mereka ini bukan bandar tapi hanya kurir," kata JPU Anwar Ketaren berkilah dengan suara ketus terkesan membela terdakwa. Namun ketika wartawan membandingkan dengan vonis yang diterima terdakwa 5 Kg Sabu yang mendapat hukuman 20 tahun penjara beberapa waktu lalu, JPU.dari Kejari Medan ini kembali menjawab dengan nada terkesan arogan yang tak mencerminkan seorang Jaksa.

"Jadi harus dihukum mati, silahkan saja kamu tanyakan langsung sama hakimnnya," kata Anwar Ketaren yang terlihat kesal seraya berlalu. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, tiga pria yakni Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal pada Oktober 2018 lalu diperintahkan Bahtiar Amin alias Rizal mengambil narkotika jenis sabu seberat 6.864 gram (6,864 kilogram) ke Malaysia dengan upah Rp 20 juta.


"Pada September 2018, Bahtiar disuruh Fikar (DPO) mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos seluruhnya Rp 25 juta. Kemudian, Bahtiar menghubungi Fahrizal Margolang dan membicarakan untuk mengambil sabu itu," kata JPU.

Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di Malaysia, mereka dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.

"Bahtiar menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp 50 juta. Lalu, Bahtiar langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp 20 juta," cetus Anwar. Usai menyerahkan uang itu, Bahtiar datang menemui tiga nelayan ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia tersebut.

Namun ternyata, keberangkatan ketiga nelayan itu sudah dicium oleh petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut. Ketiga nelayan sudah dibuntuti polisi dan langsung mengamankannya. Sedangkan Bahtiar, ditangkap setelah itu. Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisi sabu seberat 6.864 kilogram dari tangan Fahrizal.
Komentar Anda

Berita Terkini