DPO Kasus Korupsi Pasar Horas Siantar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Lagi Serapan Lontong

/ Rabu, 24 April 2019 / 12.55
Foto.Henry H Panjaitan saat diapit tim Kejaksaan
KEJATISU,Topinformasi | Henry H Panjaitan, selaku Direktur CV. Vini Vidi Vici, pelaku korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002, hingga negara merugi Rp679.496.741,-.berhasil diamankan personil gabungan intel Kejatisu, Kejari Medan dan pematangsiantar, saat sarapan lontong dikawasan Jalan Sei Silau Medan, Sumatra Utara. Selasa (23/4) pagi.

Henry dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2008 lalu, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa untuk melaksanakan eksekusi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tadi pagi pelaku berhasil diamankan oleh tim Intel gabungan kejaksaan dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak,”ucap Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah didampingi Kasi penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (23/04) siang.

Dilanjutkannya terpidana terbukti  melakukan korupsi dalam pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002, hingga negara merugi Rp679.496.741,-. Ini dikuatkan dalam putusan Kasasi di mahkamah agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, yang menghukumnya selama  4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247.070.000,-. subsidair 6 bulan kurungan.

Disebutkan, selama proses kasasi Henry tidak ditahan karena ia divonis bebas dalam putusan majelis hakim di Pengadilan  Pematangsiantar, pada 2003 kemarin. Sehingga pada waktu pelaksanaan eksekusi terdakwa melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

Selama dalam pelariannya, terpidana bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart. Sedangkan keberadaan terdakwa terlacak saat perekaman e-ktp saat pemilihan legislatif/pilpres pada 17 April 2019, lalu. Kemudian setelah dilakukan pengintaian  selama lima hari akhirnya terpidana ditangkap dikawasan Sei Silau saat sarapan lontong, tak jauh dari lokasi rumahnya di Jalan Sei Asahan Dalaam No.15F.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian infokan hingga pertengahan April 2019, untuk seluruh Indonesia ada 52 DPO yang berhasil diamanakan/ditangkap termasuk untuk Sumatra Utara ada dua DPO, yakni Heppy Rosnani Sinaga dalam kasus penipuan CPNS senilai Rp1,2 miliar dan Henry H Panjaitan.
Komentar Anda

Berita Terkini