Dituntut 10 Tahun Penjara Pasutri Kurir 29 Gram Narkoba Terdiam dan Tertunduk

/ Jumat, 05 April 2019 / 21.57
Foto. Pasutri
Topinformasi, PN MEDAN | Dedek Prayoga (29) dan Afrida Fatma (26) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa 2 paket sabu seberat 29 gram hanya terdiam dan tertunduk dikursi pesakitan saat mengetahui dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Tiorida Juliana Hutagaol.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krisna di hadapan majelis hakim diketuai Ricard Silalahi, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan Kemarin.

Dalam tuntutannya Jaksa.Penuntut Umum (JPU) kembali menguraikan pada awal Oktober 2018 lalu, kedua terdakwa yang merupan warga Dusun-XII, Gang Madirsan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini bersama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah Maroon BK 5511 MX ingin mengedarkan sabu.

Namun  saat melintas di depan Asrama Haji Medan Jalan Abdul Haris Nasution keduanya ditangkap petugas dari Poldasu, "Kenderaan mereka diberhentikan.dan setelah diperiksa petugas menemukan narkoba 2 paket sabu dari kantong celana Dedek Prayoga, Selanjutnya Afrida Fatma yang sudah ketekutan juga mengeluarkan sebuah kotak rokok Sampoerna dari kantongnya dan menyerahkan petugas.


Selanjutnya kedua terdakwa di boyong ke Poldasu,  Ketika dintrogasi, terdakwa  Dedek Prayoga mengaku bahwa sabu itu tersebut diperoleh dari Vino (DPO) untuk untuk diserahkan kepada seorang konsumen. Selain 2 paket sabu seberat 29 gram, petugas juga mengamankan 1 unit handphone metek Samsung warna gold d dan 1 unit kereta Yamaha Mio warna merah maroon BK 5511 MX ()
Komentar Anda

Berita Terkini