Dituntut 10 Tahun Penjara Kurir 10 Ons Sabu Menangis

/ Jumat, 05 April 2019 / 22.06
Foto. Tersangka
Topinformasi, PN MEDAN | Muhammad Yusuf Razali kurir narkoba jenis sabu seberat 2 ons, tak kuasa menahan tangis.Pasalnya warga Jalan Dusun Bakti Desa Seumali Kecamatan Ratau Peurelak Kabupaten Aceh Timur  lantaran dituntut 10 Tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan panjara oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Zamachsyari.

Dihadapan Ketua majelis hakim Saidin Bagariang,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menyatakan kurir sabu anatar provinsi ini terbukti bersalah telah membawa sabu seberat 2 ons dari Aceh ke Medan."Terdakwa terbukti bersalah telah membawa sabu seberat 2 ons dari Aceh ke Medan.Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 Tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan panjara,"ucap JPU.

Menanggapi tuntutan 10 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan yang dibacakan Penuntut Umum Indra Zamachsyari, kepada majelis hakim terdakwa mengaku terasa berat. Tolong saya pak hakim. Saya mohon Bapak majelis bisa meringankan hukuman saya,"pinta tersakwa sambil menangis terisak.

Kepada majelis hakim terdakwa mengaku kalau dirinya dijanjikan menerima upah Rp3 juta dari Abdul (DPO) bila barang tersebut sampai kepada dua orang pembeli yang akan membawa barang tersebut ke Pekan Baru. Dari uang Rp3 juta itu kata terdakwa yang diri baru mw mendapat Rp500 ribu, itupun untuk ongkos ke Medan.

Selain itu dalam pembelaannyan terdakwa juga  mengaku mengetahui kalau yang dibawanya itu adalah sabu,numun semua itu karna terpaksa di sebabkan kebutuhan ekonomi membuat dirinya nekad membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan.

Tapi naas saya sampai di Medan saya di tangkap oleh polisi bernama Rahmadi Siregar dan Zulfan Effendi Lubis dua petugas Resnarkoba Poldasu di Pool Bus ALS Jalan SM Raja Medan,"jelas terdakwa. Usai mendengarkan keterangan pembelaan terdakwa, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan
Komentar Anda

Berita Terkini