Diimingi Upah Rp10 Juta,Yasir Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

/ Kamis, 25 April 2019 / 14.21
Foto.Terdakwa Yasir
Topinformasi, PN MEDAN |Yasir terdakwa kasus Narkoba jenis sabu seberat 992 Gram yang terancam hukuman mati hanya bisa terdiam duduk di sampaing penasehat hukumnya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meily Nova, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris dalam dakwaannya mengatakan, bahwa Prai berusia (40) warga Jalan.Irigasi Desa Pante Lhoeng Kecatan Mantang Glumpang Dua Kab. Bireuen Aceh, terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 992gram  karena diimingi upah menggiurkan sebesar Rp10 juta oleh Muhajir.

"Berdasarkan BAP, terdakwa telah mengakui dihubungi Muhajir (DPO) dengan mengatakan ada pekerjaan mengantarkan narkoba jenis sabu dan bila berhasil diberikan upah Rp10 juta," ujar jaksa di depan hakim ketua Azwardi Idris. Muhajir kemudian meminta Yasir, agar nantinya mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah). "Lalu sekira pukul 16.00, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir," urai jaksa.

Terdakwa kemudian menjumpai Azwir di Jalan. Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan. Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik teh warna emas yang yang berisikan sabu. Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari Azwir, lalu terdakwa menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu dengan menggunakan taksi online. "Sekira Jam 17.30, terdakwa sampai di rumah Mahlil di Jalan Bilal Gang. Musyawarah, setelah terdakwa bertemu dengan Mahlil,  terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisikan sabu-sabu itu," beber jaksa.

Usai menyerahkan sabu itu, yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa ia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya. Namun sayang, pada November 2018, pada saat Yasir di rumahnya di Jl. Bunga Asoka, tiba-tiba petugas Kepolisian dari Polda Sumut yakni Toga M. Parhusip dan saksi Dedi Irwanto Tarigan bersama tim lainnya datang ke rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir, kemudian Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil di Jalan. Bilal, Gang. Musyawarah, dari penangkapan itu diamankan sabu seberat 992gram. Sedangkan Muhajir, masih buron. Atas kenekatan Yasir mengantar sabu itu, ia pun terancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini