Tak Ingin Dinilai Berkilah, Terdakwa 1 Kg Sabu Benarkan Keterangan Saksi

/ Kamis, 14 Maret 2019 / 10.13


Medan - Tak ingin dinilai berkilah dalam persidangan oleh mejelis hakim  Riswanto (36)  terdakwa kurir sabu seberat 1 kilogram mengakui semua keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3) sore.

Dalam keterangan saksi, pada persisangan itu, saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut mengatakan dalam pemeriksaan terdakwa dilapangan masaat di tangkap Jalan Lintas Lubuk Pakam tepatnya di parkiran Rumah Sakit Mutiara terdakwa mengaku bahwa barang haram (sabu) tersebut hendak di jual seharga Rp600 juta, dengan upah Rp2 juta apabila berhasil terjual.

"Benar, dia (Riswanto) kami tangkap di Jalan Lintas Lubuk Pakam tepatnya di parkiran Rumah Sakit Mutiara dan terdakwa ketika ditanya mengaku sabu itu hendak di jual seharga Rp600 juta, dengan upah Rp2 juta apabila berhasil terjual.
," ucap saksi Rahmad Tumanggor, dari Polda Sumut.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong saksi juga menjelaskan , bahwa terdakwa  bukan menjadi target kepolisian. Namun, yang menjadi target adalah tokenya si pemilik barang haram tersebut. Pada saat penangkapan itu sebut saksi, dirinya berpura-pura sebagai pembeli.

"Terdakwa lalu menyerahkan satu bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang. Setelah barang kami terima, lalu kami tangkap," tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Majelis Hakim menanyakan, "Apakah benar yang di kata saksi itu,"tanya T Oyong. "Benar pak, hakim" jawab terdakwa. Selanjutnya , Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan mendatang."Sidang ini kita tunda hingga minggu depan,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, tanggal 19 Oktober 2018, dua petugas Polda Sumut mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas tersebut mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut kata Kadlan, saksi Rahmat Tumanggor menyuruh informan polisi untuk menghubungi penjual sabu tersebut.

"Dan informan sepakat harga sabu-sabu Rp600 juta dan untuk proses penyerahannya sipenjual sabu-sabu tersebut (Toke) mengatakan, seseorang akan menelepon untuk mengantarkan sabu-sabunya agar informan menunggu  di Jalan Medan Lubuk Pakam," ucap Kadlan.

Tak berapa lama, lanjut JPU, orang suruhan yang dimaksud pun menghubungi informan polisi tersebut. Lalu katanya, informan tadi meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Mutiara.

"Tidak lama kemudian terdakwa datang ke Parkiran Rumah Sakit Mutiara dan bertemu dengan Informan dan saksi Rahmat Tumanggor yang berpura-pura sebagai pembeli," ujarnya.

 Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini