Sidangan Kasus Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah Kab. Karo, Majilis Hakim Minta Agar Terdakwa Roy Hefry Simorangkir Ditahan

/ Jumat, 01 Maret 2019 / 21.16
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Achmad Sayuti selaku ketua Majelis hakim pada persidangan kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Kab. Karo, dengan tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) Andrianto

agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Roy Hefry Simorangkir.


Penegasan dan permintaan itu disampaikan hakim Achmad Sayuti, sesaat sebelum mengakhiri sidang perdana terdakwa Roy Hefry Simorangkir yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/2) sore.


Dalam berkas dakwaan, ternyata diketahui, Roy yang merupakan Direktur Utama CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU), tidak dilakukan penahanan oleh jaksa. "Meminta agar jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa ke rutan," ucap Achmad Sayuti.


Menyahuti permintaan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrianto, mengaku siap melaksanakan perintah majelis hakim. Namun ia belum tahu, kapan kepastian penahanannya.

"Akan segera kita lakukan eksekusi ke rutan. Untuk kapannya, tentu kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan," kata Hendrianto usai sidang.


Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir, sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, telah menayalahgunakan wewenangnya dengan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.


"Hal itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu/Tanda Batas Tugu Mejuah-Juah BPK RI Nomor : 48/LHP/XXI/07/2018 tanggal 13 Juli 2018," urai JPU.


Dijelaskan jaksa, dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016. Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaa.


Akibatnya pelaksanaan pekerjaan tugu Mejuah-juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masayarakat karena pembuatannya  belum selesai seratus persen, sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan yang dapat menjadi ikon bagi pariwisata tidak tercapai.


Dalam perkara ini,  Roy Hefry Simorangkir  didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 199 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke   1 KUHPidana.


Usai membacakan dakwaan, terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan dilanjutkan pada pekan depan.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi ini,  tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo, telah memenangi gugatan Prapid atas penetapan tersangka di PN Kabanjahe.


Ketiga tersangka,  yakni Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo, Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan serta pekerja proyek, Edi Perin Sebayang. Bahkan,  majelis hakim PN Kabanjahe meminta agar Kejari Karo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya ()
Komentar Anda

Berita Terkini