Saksi Ahli Ahmadin Nasution Sebut : Sisa Kerugian Negara Ada di PT Mangun Coy

/ Jumat, 01 Maret 2019 / 21.14
Foto suasana sidang
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU) Labuhanbatu tahun 2013 di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan saksi pemilik toko Sinar Mandiri Medan Hartono dan saksi ahli Ahmadin Nasution semangkin menarik perhatuan


Pasalnya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan dipimpin majelis hakim Aswardi Idris Kamis (28/2) terungkap fakta baru tentang kerugian negara dalam pagu anggaran Rp3,9 miliar.


Saksi ahli  audit Ahmadin Nasution, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menegaskan dari hasil audit yang dilakukannya menemukan Rp579 juta lebih kerugian negara dalam kasus tersebut.


Namun menjawab pertanyaan hakim terkait teknis audit yang dilakukannya, ia menyebutkan tidak mencocokkan dokumen yang diserahkan Jaksa Penyidik dengan bahan material kelistrikan.


"Tidak ada saya mencocokkan dokumen berkas, kwitansi dengan bahan material yang telah dibeli," tegas Ahmadin.



Terkait hal tersebut, saksi juga menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum,bahwa dalam melakukan audit dirinya tidak diberikan seluruh dokumen.


"Tidak semua berkas dokumen diserahkan penyidik ke saya, jadi saya hanya mengaudit apa adanya sesuai apa yang saya terima,"tandas Saksi.


Pantauan wartawan, meski saksi hanya menyebutkan kerugian negara hanya Rp579 juta lebih dari pagu anggaran  Rp3,9 miliar, namun dalam sidang tersebut baik JPU maupun hakim tidak bertanya, kemana sisa anggaran yang lainnya Rp2,4 miliar lagi.


Mengenai hal ini ,saksi Ahmadin Nasution yang dijumpai usai sidang menegaskan bahwa sisa uang tersebut ada di tangan PT Mangun Coy.


"Ya sisanya itu ada di PT Mangun Coy, mereka yang megang semuanya, ada di tangan mereka," beber saksi.


Sebelumnya saksi pemilik toko Sinar Mandiri, Hartono  mengungkapkan kedekatannya dengan Indramono.Ia mengaku pernah ketemu dengan Indramono secara khusus. Dalam pertemuan itu ia diberikan Indramono bingkisan.


"Ya kami pernah ketemu setelah adanya kesepakatan pembelian material barang kelistrikan itu, dia memberikan bingkisan kepada saya,"ungkap Hartono tanpa menyebutkan isi bingkisan tersebut.


Kepada hakim saksi Hartono mengakui, pembayaran melalui transfer dilakukan oleh Indramono. Pada hal pada sidang sebelumnya saksi Indramono membantah melakukan pembayaran kepada Hartono.


"Ada sekitar 10 kali pentransferan yang dilakukan Indramono ke saya,jumlahnya berpariasi,ada yang 500 juta dan Rp50 juta.Yang jelas jumlahnya yang saya terima baru Rp1 miliar``,pungkas saksi.


Hartono juga menyebutkan,setelah pertemuan pertama dengan Indramono,Penman dan Senang ST selaku PPK,selanjutnya ia berhubungan terus dengan Indramono.


"Soal pengiriman barang yang dilakukan secara parsial,semuanya diatur oleh Indramono,dia nyuruh saya mengirim ke Labuhanbatu lewat pengiriman ekspedisi?,"ungkap saksi.


Keterangan saksi Hartono bertentangan dengan saksi Indramono yang sebelumnya mengatakan hanya sebatas membantu terdakwa Penman dalam kasus tersebut.


Bahkan secara tegas pada sidang pekan lalu,ia membantah melakukan pentransferan uang ke Hartono.


Sementara usai sidang, Jaksa Rekhawati dari Kejari Labuhanbatu yang dikonfirmasi wartawan terkait sisa anggaran Rp2,4 miliar berusaha menghindar, namun atas desakan wartawan,ia mengakui tidak tahu.


"Abang - Abang kan udah liat sendiri tadi disidang, itulah faktanya, semua tergantung hakim ,"sebutnya sembari mengatakan tidak tahu kemana sisa dana anggaran Rp2,4 miliar.


Sedangkan soal keterangan Indramono sebelumnya yang akhirnya terbantahkan, menurut Rekhawati dia menyerahkan semua kepada hakim,"Tergntung hakim aja bang," katanya tampak gugup sambil berlalu ().
Komentar Anda

Berita Terkini