Palsukan Surat Klarifikasi Kepala BPN Medan, Afrizon SH MH dan Tengku Alawuddin Taufiq Diadili

/ Kamis, 21 Maret 2019 / 09.04

Medan - Afrizon SH MH bersama Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas terpisah) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat  Klarifikasi Kepala BPN Medan, memasuki sidang perdana di Ruang Cakra IV PN Medan kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi SH dan Asni Zahara Hasibuan SH dalam dakwaan mengatakan terdakwa
dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dihadapapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban SH Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan, Surat BPN Medan Nomor: 589/12.71-300/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang ditandatangani Musriadi perihal jawaban atas surat susulan permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat/keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap nasib 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Isi sebenarnya surat Kepala BPN Medan tersebut adalah: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal April 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa permohonan Saudara belum dapat kami tindak lanjuti, karena saudara tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 yang dilegalisir. Sebaiknya saudara membawa asli Grant tersebut di atas untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Namun isinya diubah/dipalsukan terdakwa Afrizon menjadi: Sehubungan dengan surat Saudara pada April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data BPN Kota Medan.

Dikatakannya  kejadian itu bermula dari belum ditanggapinya surat permohonan klarifikasi T Azan Khan MSc kepada Kepala BPN Kota Medan, selaku keturunan Sultan Deli ke-9, saksi T Azan selaku pihak I memberikan kuasa kepada terdakwa Afrizon SH MH. Sedangkan Tengku Isywari, selaku pemegang kuasa sebagian ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah (pihak II).

Sebelumnya dari pantauan wartawan
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban SH sempat menskorsing persidangan. Pasalnya, tim penasihat hukum (PH) Afrizon dan Tengku Alawuddin Taufiq belum menerima fotokopi surat dakwaan penuntut umum. 

Namun akhirnya materi dakwaan dibacakan secara terpisah oleh Sarona Silalahi SH atas nama terdakwa Afrizon. Dilanjutkan Asni Zahara Hasibuan SH atas nama terdakwa Tengku Alawuddin Taufiq.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini