Masyarakat Empat Kecamatan Kecam Binsar Sitanggang

/ Rabu, 20 Maret 2019 / 21.26
Topinformasi, Masyarakat terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme di empat kecamatan yakni kecamatan Biru-biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit mengecam tindakan Kabag Pemerintah dan Otonomi Kabuapten Deli Serdang Drs. Binsar TH Sitanggang, MSp yang diduga memprakarsai terbitnya berita acara pembangunan Lau Simeme yang menyatakan bahwa masyarakat sudah mendukung dan menyetujui pengerjaan proyek serta para kontraktor dapat bekerja tanpa ada hambatan dari pemilik lahan.

Ketua Persatuan Arih Ersada Sembol Ginting mewakili masyarakat pada hari Rabu (20/3) sore kepada wartawan mengatakan bahwa, berita acara tertanggal 4 Maret 2019 merupakan hasil pertemuan antara Binsar Sitanggang, Antoni Siahaan selaku PPK Bendungan, Masa Barus S.Sos selaku  Kasi Trantip Biru-biru, Jimmy W.A Tarigan Selaku Kepala Desa Rumah Gerat, Komando Ginting Selaku Kepala Desa Kuala Dekah, Bayu Rahmatsari selaku kontraktor paket 1 WIKA-Bumi Karsa KSO, Kristanto A selaku kontraktor paket 2 PP-Andesmont KSO dan delapan orang lainnya yakni dr. Jasura Pinem, Printa Budi Ginting, Marsinis Perangin-angin, Jendaingan Br Sembiring, Pelin Br Ginting, Antoni Perangin-angin, Temas dan Miki Patiaro Sembiring.

Sembol menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebutlah yang kemudian dianggap perwakilan masyarakat dalam berita acara. Padahal masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan bendungan Lau Simeme tidak pernah mendelegasikan mereka sebagai perwakilan masyarakat. Bahkan, pertemuan dan penandatangan berita acara pada saat itu merupakan pertemuan yang tertutup dan tidak diberitahu kepada warga yang lahannya ikut dipakai untuk pembangunan bendungan.

"Kami mengecam Binsar Sitanggang. Kami menduga dia yang mengatur semua ini. Dia yang jabatan tertinggi yang hadir dan ikut tanda tanda tangan berita acara. Ini sudah kamuflase adminsitrasi namanya dan tidak dapat diterima sebab telah mengatasnamakan masyarakat dan menyebabkan perpecahan masyarakat," kecam Sembol Ginting mewakili masyarakat.

Masyarakat juga menuntut Binsar Sitanggang, Kepala Desa dan pihak kontraktor untuk mencabut pernyataan pada berita acara yang sudah mengatasnamakan masyarakat. Jika tidak, masyarakat akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Diketahui, penetepan kawasan hutan produksi dan pembangunan bendungan Lau Simeme di kecamatan Biru-biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit masih menjadi polemik. Masyarakat menuntut kejelasan status pemukiman mereka dan menagih janji ganti rugi atas tanah yang diambil pemerintah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Maret 2019 di Kantor DPRD Sumatera Utara.
Komentar Anda

Berita Terkini