Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung di Vonis Bebas

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 12.10
Foto.Dua terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Terdakwa Sukran tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.


"Iya benar. Dia divonis bebas, karena dia tidak terbukti seperti apa yang dikatakan oleh kerabatnya (Amirsyah Tanjung). Fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan dia antara kerabatnya dengan saksi korban, itulah pertimbangan kita," ujar Erintuah Damanik kepada wartawan.


Dijelaskan Erintuah, dalam persidangan juga diketahui tidak pernah saksi korban bertemu dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung. Sukran juga tidak ada menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek. "Justru dalam persidangan dia menyangkal semua itu, dia tidak ada menjanjikan," tegas Erintuah.


Malah Erintuah berpendapat, bisa saja Amirsyah Tanjung yang menjanjikan proyek dan menjual nama bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung. "Bisa saja kan, karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu," ujar Erintuah.


Sementara untuk terdakwa Amirsyah Tanjung,  Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. "Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang," ucap Erintuah.


Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.


Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada sedangkan uang sudah diberikan.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sutan Nasution menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan.

"Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa," kata Sutan
Komentar Anda

Berita Terkini