Kurir 15 Kg Gaja, Pasrah di Vonis 19 Tahun Penjara

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 16.44
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Nova Rinaldi (19) warga Desa Nusa Tengoh, Kec Peudada, Kab Bireuen, Aceh terdakwa kasus ganja seberat 15 kg
tampak pasrah saat duduk di kursi pesakitan ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore. Anak tak punya ibu (piatu) ini diadili nekat menjadi kurir ganja tujuan Jambi hannya karna faktor ekonomi


 Akibat perbuatannya itu pula, Nova Rinaldi dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Rinaldi selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," pungkas Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko.


Menanggapi vonis tersebut, Nova Rinaldi dan penasehat hukumnya langsung menyatakan terima. "Iya saya terima yang mulia," ucap Nova Rinaldi.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu saat diwawancarai wartawan, Nova Rinaldi mengaku sangat menyesal telah menjadi kurir ganja.


"Aku anak piatu bang. Ibuku sudah meninggal. Ayahku sudah kawin lagi. Aku nyesal kali bang," kata Nova Rinaldi.


Ia menceritakan, saat di kampung halamannya, ia bekerja di dorsmeer kreta. "Saat itu aku lagi butuh duit bang. Aku perlu untuk membayar cicilan kretaku. Lalu aku ketemu dengan seorang pria. Dia menawarkan untuk membawa barang (ganja) dari Aceh dengan tujuan Jambi. Dia berjanji akan memberikanku sejumlah uang dan membayar cicilan kretaku tersebut. Rupanya aku ditangkap polisi," beber Nova Rinaldi.
Ia pun berjanji akan menjalani hukumannya dengan sebaik-baiknya. Tak hanya itu iapun mengaku sangat menyesal.


Sebelumnya sesuai dengan dakwaan Jaksa menyebutkan, Nova Rinaldi ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak di Jln Sisingamangaraja KM 12, Kec Medan Amplas, Selasa (28/8/2018) pukul 14.00 WIB.


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dicurigai membawa narkoba jenis ganja sedang menaiki mobil Grab dari KM 10.5 Jln Binjai.


Atas informasi tersebut, petugas lalu mengikutinya dari belakang, hingga akhirnya melakukan penangkapan di Jln Sisingamangaraja KM 12 dan mengamankan barang bukti ganja seberat 15 kg
Komentar Anda

Berita Terkini