Korupsi LPJU Rp3,9 M Labuhanbatu PPK Tandatangani Kontrak Dengan Zulham Atas Jaminan Indramono

/ Rabu, 13 Maret 2019 / 08.41
Medan  - Penandatanganan kerjasama kontrak pengadaan dan pengerjaan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU) di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar bukan oleh Terdakwa Penman yang disebut sebagai Kuasa Direktur PT Manguncoy dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) ) pada PT Cipta Karya Senang ST. Namun penandatanganan itu dilakukan antara Senang ST dengan seseorang bernama Zulham atas jaminan Indramono.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek LPJU Labuhanbatu pada tahun 2013 yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Senin (11/3) sore

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Aswardi Idris tersebut, secara lugas PPK Senang ST yang merupakan saksi mahkota menyebutkan bahwa penandatanganan kontrak proyek tersebut hanya dilakukan antara dirinya dengan Zulham, bukan dengan terdakwa Penman atas jaminan dari Indramono.

"Penandatanganan antara saya selaku PPK dengan Zulham stafnya Indramono, Penman gak datang, itu atas jaminan Indramono," ungkap terdakwa Senang ST kepada JPU Tulus.

Dalam kesempatan tersebut, Senang ST juga membeberkan, bahwa selama pekerjaan proyek pembuatan lampu jalan, terdakwa Penman sama sekali tidak pernah datang meninjau dan melihat kondisi pengerjaan lampu jalan.

"Dia gak pernah datang ke lapangan,yang selalu datang adalah Indramono dan Sufri," tegas Senang.

Bahkan dalam pemeriksaan dirinya terdakwa Penman kepada hakim mengaku tidak tahu samasekali siapa pemilik PT Manguncoy, ia hanya direkomendasikan Indramono sebagai Kuasa Direktur.

"Saya gak tau PT Manguncoy milik siapa, saya hanya disuruh Indramono untuk jadi kuasa Direktur, saya hanya diberikan uang untuk cicilan mobil sebesar Rp50 juta, semuanya diatur oleh Indramono, pak hakim,"beber Penman.

Pantauan wartawan, dalam sidang yang merugikan uang negara Rp579 versi saksi ahli tersebut, hakim sama sekali tidak bertanya dan mencari tahu kemana sisa uang Rp.2,4 miliar sisa pembayaran Rp1 miliar  dan kerugian negara Rp500 juta, dari pagu anggaran Rp3,9 miliar.

Sementara itu, terdakwa Penman yang ditanya usai sidang, apakah dirinya hanyalah dijadikan tumbal oleh Indramono, Parman enggan menjawab, ia memilih kabur dari wartawan menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Senang ST, ia juga  kabur dan bungkam, namun ketika ditanya kembali soal penandatanganan kontrak hanya dengan Zulham bukan dengan Penman.

"Iya memang gitu, Indramono yang jamin, ketusnya singkat," ucapnya singkat sambil berjalan menuju sel sementara PN Medan menyusul Penman(red)
Komentar Anda

Berita Terkini