Hakim Fonis Bebas Junedi Pejabat PTPN III Dan Fanny Teman Selingkuhannya

/ Rabu, 20 Maret 2019 / 21.29
Topinformasi, Medan | Akhirnya Junedi (50) salah seorang pejabat PTPN III bersama teman Selingkuhannya, wanita yang sudah bersuami bernama Fanny (31),dapat menghirup udara segar. Pasalnya pada persidangan tertutup yang menjerat keduanya dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, yang di gelar pada ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan  mengeluarkan penetapan kasusnya dihentikan oleh Majelis Hakim.

Meskipun majelis hakim mengeluarkan penetapan kasusnya  dihentikan, tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Sudah dihentikan, Iya (tidak dilanjutkan), sudah ada perdamaian pencabutan dari pelapor (suami Fenny)," ucap penasihat hukum korban, Sastra MKn, usai sidang yang digelar tertutup untuk umum, Rabu(20/3).

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Raskita JF Surbakti, usai sidang membenarkan dihentikannya kasus tersebut. Ia mengatakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, mengeluarkan penetapan dengan alasan adanya perdamaian dan pencabutan yang dilakukan korban (pelapor).

"Inikan  kewenangan Majelis Hakim,dan keputusannya ditetapkan oleh majelis hakim, dan perkara ini dihentikan karena ada pencabutan laporan oleh pelapor tadi," kata Raskita. Hanya saja kata JPU, walaupun majelis hakim mengeluarkan penetapan kasus ini dihentikan, tapi kami sebagai tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Di persidangan pelapor hadir sebagai saksi,jadi kita harus koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Sidang tadi juga belum pembacaan dakwaan," sebutnya. Disinggung, apa dasar hukum sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan kasus ini. Raskita menyarankan untuk bertanya kepada majelis hakim."Kalau soal penetapan bisa ditanyakan ke hakimnya. Karena penetapan belom ditangan kita," ungkapnya.

Sama diketahui, sebelumnya Jundi yang merupakan seorang pejabat di PTPN III, bersama teman wanitanya dan tanpa adanya ikatan suami istri  bernama Fenny, dijerat dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan Kabiro Sekretariat PTPN III ini dengan Fenny, yang berstatus istri orang terungkap saat Polsek Sunggal melakukan
pengerebekan, pada saat Junedi datang ke rumah Fanny di Perumahan Royal Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 15 Februari 2019,

Penggrebekan ini dilakukan berawal dari laporan  suami Fanny ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.  Setelah dilakukan pengecekan didampingi security perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, Junedi masih  berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu, sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp15 juta per tahun(.Red).
Komentar Anda

Berita Terkini