Dua Kurir Sabu 9,5 Kilo Terpelongo Dihukum Seumur Hidup

/ Kamis, 14 Maret 2019 / 10.03

Medan - Ariffuddin (26) dan Hasanuddin (33) hanya bisa terpelongo dan pasrah. Pasalnya  ke dua kurir narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram, menyangka hukumannya rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 20 tahun penjara.

Namun harapan kedua terdakwa ini pulus,
saat mendengar Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi dengan tegas mengakatan bahwa kedua terdakwa
dihukum seumur hidup penjara karna terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu sebarat 9,5 kg lebih.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup," tandas hakim Richard di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3) sore.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim Richard. Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. "Pikir-pikir majelis," ucap JPU. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ariffuddin menjadi perantara sabu karena diimingi oleh Hendra yang kini masih buron. Awalnya, Ariffuddin hanya ingin meminjam uang pada Hendra. Namun, saat itu, Hendra mengaku sedang tidak punya uang dan menawarkan Ariffuddin menjadi kurir barang haram tersebut.

"Hendra mengatakan kepada terdakwa ada kerjaan di Medan. Hendra menyuruh terdakwa untuk berangkat. Uang jalan akan diserahkan kalau sabu itu sudah pada terdakwa," pungkas Randi.

Pada Juli 2018, transaksi itu ternyata sudah diketahui tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat. Sesampainya di Medan, Hendra menyuruh Ariffuddin untuk menemui pemilik sabu yang dimaksud.

Sebelumnya, Ariffuddin terlebih dahulu berjumpa dengan Hasanuddin. Keduanya menginap di sebuah hotel untuk menemui orang yang dijanjikan Hendra.

"Pada Rabu 25 Juli 2018 sekira jam 04.00 wib, terdakwa Ariffuddin dan Hasanuddin pergi menuju Belawan untuk menjemput narkotika jenis sabu. Kemudian, sekira jam 06.00 wib, terdakwa menghubungi nomor hape yang diberikan Hendra," ujar JPU dari Kejatisu itu.

Dari tangan orang yang dijanjikan Hendra, Ariffuddin dan Hasanuddin membawa sabu sebanyak 10 bungkus plastik. Namun, saat pulang mereka diberhentikan polisi berpakaian preman.

"Saat penangkapan terhadap terdakwa, disita barang bukti satu buah plastik warna hitam merk Guan Yin Wang berisi sabu sebanyak 9.547gram," tandas Randi(red)
Komentar Anda

Berita Terkini