Dituntut 8 Tahun Penjara,Pedagang Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi, Merengek Mintah Keringanan Hukuman

/ Minggu, 31 Maret 2019 / 07.14

Medan - Nofrizal Koto, pra berkepala botak terdakwa kurir narkoba jenis sabu ketengan paket Rp50 ribu,dan puluhan butir pil ekstasi mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sambil merengek minta keringanan hukuman, Namun walau begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, tetap menuntut terdakwa Nofrizal Koto dengan hukuman 8 Tahun penjara,

Terdakwa Nofrizal, yang merupakan warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas ini tidak hanya di hukum 8 tahun, tetapi JPU, juga dibebankan pada terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan,.kemarin sore.

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa. "Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan," tanya ketua Majelis Hakim Riana Pohan.

"Tidak ada majelis hakim, tidak ada," jawab terdakwa. Berarti kamu terima, Atau kamu ingin keringanan hukuman"tanya ketua majelis hakim Riana kembali ke terdakwa.

Mendengar pertanyaan majelis hakin.Terdakwa kemudian terdiam beberapa saat, sembari mendukkan kepalanya, lalu dengan wajah sedih  terdakwa kembali menjawab, menerima atas tuntutan jaksa.

"Saya menerima ibuk hakim" jawab terdakwa dengan suara parau.

"Berarti berapa pun divonis, kamu sudah terima nanti"Kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawabannya. Tidak begitu ibu hakim, Kalau bisa tolonglah ringankan hukuman saya buk hakim, saya menyesal dan nanti setelah saya keluar dari penjara saya tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini," ucap terdakwa dengan wajah sedih pada majelis.

Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri, namun ia dibantu oleh temannya Budi Pulungan (berkas terpisah).

"Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000," ucap JPU.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap. Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres  Narkoba Polda Sumut, langsung melakukan menangkap kedua terdakwa. 

Saat diamankan, ternyata bukan hanya sabu yang ditemukan, puluhan butir pil ekstasi juga ditemukan di dalam kamar tidur  rumah terdakwa Nofrizal.

"Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3  butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto," urai JPU.

Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini