Foto.Suasana saat Majelis Hakim mengeluarkan penetapan kasus perzinahan dihentikan |
Namun meski majelis hakim mengeluarkan penetapan kasusnya ini dihentikan, hanya aaja tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Sudah dihentikan, Iya (tidak dilanjutkan), sudah ada perdamaian pencabutan dari pelapor (suami Fenny)," ucap penasihat hukum korban, Sastra MKn, usai sidang yang digelar tertutup untuk umum.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Raskita JF Surbakti, usai sidang membenarkan dihentikannya kasus tersebut. Ia mengatakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz mengeluarkan penetapan dengan alasan adanya perdamaian dan pencabutan yang dilakukan korban (pelapor).
"Itu kewenangan Majelis Hakim,dan keputusannya ditetapkan oleh majelis hakim, dan perkara ini dihentikan karena ada pencabutan laporan oleh pelapor tadi," kata Raskita. Hanya saja kata JPU, walaupun majelis hakim mengeluarkan penetapan kasus ini dihentikan, tapi kami sebagai tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Di persidangan pelapor hadir sebagai saksi. Jadi kita harus koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Sidang tadi juga belum pembacaan dakwaan," sebutnya. Disinggung, apa dasar hukum sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan kasus ini. Raskita menyarankan untuk bertanya kepada majelis hakim."Kalau soal penetapan bisa ditanyakan ke hakim ya. Karena penetapan belom ditangan kita," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Junedi seorang pejabat di PTPN III bersama teman wanitanya, yang tanpa adanyan ikatan suami istri bernama Fenny, dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.
Selain itu juga di ketahui, kasus perselingkuhan Kabiro Sekretariat PTPN III dengan Fenny yang berstatus istri orang terungkap saat Polsek Sunggal.
Junedi digerebek saat berada dalam rumah Fanny di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 15 Februari 2019
Penggrebekan ini berawal dari laporan suami Fanny ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didampingi security perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.
Saat digrebek, Junedi informasi dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.
Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp15 juta per tahun