Dijerat Dengan Pasal Perzinahan Junedi Pejabat PTPN III, dan Teman Selingkuhnya Fanny di Bebeskan Hakim

/ Rabu, 20 Maret 2019 / 10.31
Foto.Suasana saat  Majelis Hakim mengeluarkan penetapan kasus perzinahan dihentikan
Topinformasi, PN MEDAN | Junedi (50) seorang pejabat di PTPN 3 bersama  Fenny (31), wanita yang telah bersuami, akhirnya menghirup udara segar. Pasalnya pada persidangan tertutup yang dijerat kedua dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara yang bersidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Majelis Hakim mengeluarkan penetapan kasusnya dihentikan.

Namun meski majelis hakim mengeluarkan penetapan kasusnya ini dihentikan, hanya aaja tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Sudah dihentikan, Iya (tidak dilanjutkan), sudah ada perdamaian pencabutan dari pelapor (suami Fenny)," ucap penasihat hukum korban, Sastra MKn, usai sidang yang digelar tertutup untuk umum.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Raskita JF Surbakti, usai sidang membenarkan dihentikannya kasus tersebut. Ia mengatakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz mengeluarkan penetapan dengan alasan adanya perdamaian dan pencabutan yang dilakukan korban (pelapor).

"Itu kewenangan Majelis Hakim,dan keputusannya ditetapkan oleh majelis hakim, dan perkara ini dihentikan karena ada pencabutan laporan oleh pelapor tadi," kata Raskita. Hanya saja kata JPU, walaupun majelis hakim mengeluarkan penetapan kasus ini dihentikan, tapi kami sebagai tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Di persidangan pelapor hadir sebagai saksi. Jadi kita harus koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Sidang tadi juga belum pembacaan dakwaan," sebutnya. Disinggung, apa dasar hukum sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan kasus ini. Raskita menyarankan untuk bertanya kepada majelis hakim."Kalau soal penetapan bisa ditanyakan ke hakim ya. Karena penetapan belom ditangan kita," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Junedi seorang pejabat di PTPN III bersama teman wanitanya, yang tanpa adanyan ikatan suami istri  bernama Fenny, dijerat dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

Selain itu juga di ketahui, kasus perselingkuhan Kabiro Sekretariat PTPN III dengan Fenny yang berstatus istri orang terungkap saat Polsek Sunggal.

Junedi digerebek saat berada dalam rumah Fanny di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 15 Februari 2019

Penggrebekan ini berawal dari laporan  suami Fanny  ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.  Setelah dilakukan pengecekan didampingi security perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, Junedi informasi dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp15 juta per tahun
Komentar Anda

Berita Terkini