Dihukum 8 Tahun Penjara Bandar Sabu Sawit Rejo, Pikir-Pikir

/ Selasa, 26 Maret 2019 / 20.13
Foto. Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Jakana Kaban alias Jaka bandar narkoba Sawit Rejo dihukum 8 Tahun Penjara karna terbukti bersalah miliki narkoba jenis sabu seberat 18,25 gram. Selain itu dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahren diruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin juga terdakwa diberi ganjaran lain yakni harus membayar denda Rp1 Milliar subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyimpan narkotika jenis sabu, meski dalam persidangan terdakwa tidak bungkusan plastik kosong bertuliskan Guanying Wang dan 1 bungkus plastik klip bening merupakan milik temanmya Yos (DPO).

"Tapi dari hasil keterangan saksi dari kepolisian Diresnarkoba Poldasu bahwa pada pertengahan Agustus 2018 lalu, bahwa plastik tersebut ditemukan di dalam rumah terdakwa yakni di Dusun III Gelugur Kuta Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang,"ujaran Majelis Hakim.

Selain itu, kata Majelis Hakim, dari laporan warga terdakwa memang bandar dan sering adanya transaksi narkotika dirumahnya sehingga warga menjadi resah dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kepada terdakwa untuk menerima putusan atau banding.

Terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan penuntut umum. Sebelum penuntut umum yang dibacakan JPU Mutiara Deliana menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 Milliar Subsidair 6 bulan kurungan. "Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandas Majelis Hakim
Komentar Anda

Berita Terkini