Wong Chun Sen-limbah Beracun Harus Diolah Agar Tidak Berbahaya.

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 17.14
Topinformasi, Medan | Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Perda No.1 Tahun 2016, tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengatakan, banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengetahui bahayanya limbah B3. Limbah yang sangat berbahaya untuk kehidupan manusia,hal tersebut ia katakan dihadapan ratusan masyarakat yang ada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Madya Medan (23/02).

Dalam kesempatan ini turut hadir Farida perwakilan dari Kecamatan Medan Timur, Rusdi dari Dinas PU Kota Medan, Iqbal dari UPT Wilayah Timur (PU), Pahmi Harahap dari Dinas Lingkungan Hidup, Ustad Agen Harahap, SAG.,SPdi sebagai pembaca do’a, dan ratusan tamu undangan serta awak media cetak dan online.

Diketahui bahwa, limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dilakukan pengelolaan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.

“Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolahannya meliputi  pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Pantauan awak media ini dilokasi, Politisi dari dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan ini memberitahukan kepada masyarakat, bahwa ada 6 (enam) jenis limbah berbahaya yang harus dipahami, seperti limbah yang mudah meledak atau reaktif (tangki gas LPG) pada suhu tekanan tinggi (panas) dapat meledak, limbah mudah terbakar atau menyala karena terbakar (cat), beracun (pupuk kimia), infeksi (jarum suntik), korosif (aki batre yang berkarat) dan limbah berbahaya atau beracum lainnya.

“Limbah B3 ini dapat berbentuk debu dan cairan. Yang banyak limbah berbahaya yang saya ketahui biasanya ada di pabrik-pabrik. Limbah B3 ini pengolahannya biasanya khusus, tidak sembarangan,” terang Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan

Di kesempatan ini Wong menyampaikan, bahwa Perda No.1 Tahun 2015 memiliki aturan-aturan yang tujuannya menata permasalahan limbah berbahaya dan beracun di kawasan Kecamatan Medan Timur. Limbah berbahaya dan beracun itu sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita.

“Sebagai contoh, di sekitar tempat tinggal kita ada berbagai bentuk limbah berbahaya dan beracun, seperti sampah baterai, bola lampu, oli bekas, limbah rumah sakit serta limbah lainnya. Jika anggota keluarga kita tidak menyadari bahwa bahan beracun bisa menyebabkan kematian,” paparnya
Komentar Anda

Berita Terkini