Tuntut Tindak Mafia Tanah, Massa ATR Geruduk Kantor Gubsu

/ Kamis, 07 Februari 2019 / 18.50
Topinformasi,Medan | Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Tanah untuk Rakyat Sumatera Utara  (ATR Sumut) mendatangi kantor Gubernur Sumut, Kamis (7/2/2019).

Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemprovsu dan penegak hukum mengusut tuntas konflik pertanahan di Sumut.

Koordinator Aksi, Harun Nuh mengungkapkan, aksi ini merupakan seruan kepada Pemprovsu,  karena konflik pertanahan yang sudah lama tak terselesaikan. 

Menurutnya, banyaknya mafia-mafia tanah yang tumbuh subur menguasai ratusan hektar tanah di Sumut yang tak pernah tersentuh dengan hukum, sementara rakyat kecil yang menguasai tanah yang hanya sejengkal, malah cepat ditindak.

Harus menjelaskan, Di Sumut kasus konflik pertanahan sedikitnya ada 400 kasus, baik perkebunan swasta maupun negara. Namun, belum tersentuh secara menyeluruh.

"Karena itu, kali ini kita turun ke jalan memberikan sinyal kepada penegak hukum agar jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum," ujarnya kepada sejumlah wartawan usai berorasi di depan kantor Gubsu.

Dikatakannya, masih banyak mafia tanah yang secara ilegal dalam menguasai tanah yang belum tersentuh, seperti di PTPN4 dan PTPN2, dan Ini harus diaudit, apakah mereka ini menguasai tanah secara legal atau ilegal.

"Jika ilegal maka harus dikembalikan kepada rakyat kecil sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018," terangnya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan distribusi tanah untuk rakyat kecil pastinya akan terhalang, jika para mafia masih tumbuh subur.

"Jangan bermimpi dan berharap tanah ini untuk rakyat kecil, jika mafia tanah belum ditindak secara menyeluruh atau penegak hukum masih pandang bulu dalam menindaknya," beber Harun.

Karena itu, lanjutnya, para mafia tanah ini harus dibereskan terlebih dahulu, panggil terlebih dahulu semua oleh penegak hukum. "Apalagi banyak warga, seperti di Percut, yang terpaksa digusur. Siapa pun itu harus ditindak," ucapnya.

Apalagi, tambah Harun, ini sudah menjamur dan seperti lingkaran setan. "Kita rakyat harus mendukung penegak hukum menindak kasus ini. Dan kita siap berada di garda terdepan. Saya adalah kelompok yang tertindas dan tergusur. Karena itu saya memperjuangkan ini, tetapi bukan hanya untuk saya tetapi juga untuk rakyat yang selalu tergusur hampir puluhan tahun," tukasnya seraya menyatakan agar agar Pemprovsu harus menjalankan amanah Presiden terkait Inpres Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Kelapa Sawit dan membentuk Tim Kerja untuk melakukan pendataan dan melakukan evaluasi perkebunan kelapa sawit. (*)
Komentar Anda

Berita Terkini