Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Berdoa Jaya Sebayang Akui Perbuatannya

/ Minggu, 03 Februari 2019 / 11.29
Foto.terdakwa
Topinformasi,PN MEDAN | Berdoa Jaya Sebayang (42) warga Dusun IV Pasar IX Desa Sri Beras Kabupaten Deliserdang terdakwa kurir 1 Ons narkoba jenis sabu dalam sidang perdananya mengakui semua perbuatannya

dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik.


Kepada Majelis hakim, terdakwapun mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta dalam setiap pengantaran barang narkoba tersebut.


"Saya biasanya diupah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Baru kali ini saya mengantarkan sabu di kota Medan, biasanya  keluar kota. Ini yang pertama di dalam Kota Medan, Pak Hakim," ucap Berdoa.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar yang membacakan dakwaan menyatakan perbuatan  terdakwa terbukti bersalah melanggar Pidana Primer sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,ujar JPU pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kemarin sore.


Lanjut jauh JPU, menjelaskan penangkapan Berdoa terjadi pada Jumat (24/8/2018) oleh personel kepolisian saat berkendara menuju Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Berdoa Jaya menyimpan barang haram tersebut dalam klip plastik besar di kantong jaket.


Polisi yang mengamankan Berdoa menemukan 1 Ons sabu yang rencananya akan diedarkan sesuai perintah oleh seseorang berinisial S (DPO).


"terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang berinisial S melalui handphone untuk menjemput sabu di Jalan Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan diantarkan kepada seorang pembeli setelah mendapatkan informasi selanjutnya," ujar JPU.


Mendengar dakwaan JPU, Berdoa yang duduk disebelah Penasihat hukum Sri Wahyuni mengakui dakwaan tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Bahkan terdakwa mengakui keterangan saksi dari pihak kepolisian yang mengatakannya telah melakukan pengiriman sabu tersebut sebanyak 10 kali.


"Sudah sepuluh kali katanya dia lakukan, pak Hakim. Biasanya dia akan mengantarkan sabu itu setelah menerima SMS selanjutnya. Jadi pembeli selama ini tidak tahu," ujar Polisi.


Usai mendengar dakwaan JPU dan keterangan saksi dari personil kepolisian  serta terdakwa majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, "Sidang kita tunda hingga pekan depan ya,"sebut Ketua Malis Hakim Erintuah Damanik sembari mengetukkan palunya()
Komentar Anda

Berita Terkini