Terdakwa Kepemelikan 5,1 Kg Sabu, Akui Keterangan Saksi BNN Pusat

/ Rabu, 27 Februari 2019 / 22.47
Foto.Terdakwa
Topinformasi  PN MEDAN |Sidang lanjutan kasus narloba jenis sabu seberat 5,1 Kg dengan terdakwa Jimmy Sastra alias Ahok (47) kembali digelar, kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Dua diantaranya saksi dari BNN Pusat, yakni Jifri dan Ahmad Andi serta saksi petugas hotel, Darsono.


Dalam keterangannya, saksi Jifri dan Ahmad Andi menjelaskan bahwa terdakwa mereka tangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna kuning yang terlihat merupakan bungkus teh produk China.


"Untuk mengecoh petugas, sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh produk China yang mulia. Jumlahnya sebanyak 5 bungkus. Setelah kita timbang totalnya ada 5,1 kilo gram", terang keduanya didepan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (26/2) sore.


Tak ayal Richard  pun memeriksa sejumlah barang bukti yang disebutkan tersebut yang telah berada dimeja majelis. Tak hanya bungkusan teh produk China berwarna kuning itu saja, selain itu juga dihadirkan barang bukti berupa satu amplop yang berisi sejumlah uang dengan pecahan Rp.50ribu.


"Selain ini ada barang bukti satu buah Dispenser dan satu unit mobil Xenia ya?", tanya Richard pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan. Sri Yanti pun mengaminkan pertanyaan majelis hakim seraya menuturkan bahwa foto barangbukti tersebut telah dilampirkan dalam dakwaan.


Disisi lain, saksi Darsono  yang merupakan petugas Hotel Griya menjelaskan bahwa dalam aksinya, terdakwa memang membawa satu unit mobil operasional hotel yang dipinjam dari pihak hotel.


"Dia (terdakwa) memang meminjam mobil dari hotel (Griya) yang mulia. Dia ini kerabat pemilik hotel, alasannya meminjam mobil itu karena mau membawa orangtuanya yang sedang sakit kerumah sakit untuk cuci darah. Kami tidak tahu bahwa ternyata mobil itu digunakan terdakwa untuk membawa barang (sabu) itu", terang Darsono.


Mendengarkan kesaksian Darsono, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut untuk turut menghadirkan pemilik Hotel Griya yang belakangan diketahui bernama Jefferson sebagai saksi dalam sidang berikutnya.


"Tolong Jaksa untuk menghadirkan pemilik hotel di sidang berikutnya. Kita mau tahu ada atau tidak keterlibatannya dalam kasus ini", tutup Richard.


Seperti diketahui, terdakwa Ahok tidak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Ahok melakukannya bersama M Razief (berkas terpisah) pada Sabtu 15 September 2018 di Jalan Gunung Krakatau Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan. Ahok ditelepon seseorang untuk mengambil paket berisi sabu oleh dua pemuda bernama Razief dan Firmansyah (Buron), Ahok pun menyanggupinya.


Selanjutnya, terdakwa pun berangkat menuju Hotel Griya untuk bertemu dengan kedua pemuda tersebut. Namun, Razief dan Firmansyah sedang keluar. Adapun 5 paket berisi sabu dengan bungkus teh produk China bermerk Guanyinwang diletakkan di kamar 425 Hotel Griya.


Ahok kemudian menghubungi Jefferson (pegawai hotel) yang kebetulan adalah keponakan terdakwa. Kepada Jefferson, terdakwa menyebut isi tas hitam tersebut adalah kulit trenggiling.


Terdakwa pun akhirnya menemui Jefferson dua hari berselang di Hotel Griya. Namun, sebelum ke Hotel, terdakwa Jimmy membawa dispenser dan 10 bungkus tepung terigu. Di kamar hotel, terdakwa pun mencampur seluruh sabu dengan tepung terigu yang rencananya untuk dijual kembali.


Kemudian terdakwa pun menelepon seseorang tersebut untuk meminta arahan selanjutnya kemana sabu tersebut akan diantar. Nahas, saat melintasi Jalan Gunung Krakatau Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan, petugas pun memberhentikan mobilnya karena mencurigai adanya transaksi narkoba,"


Dari tangan terdakwa, didapat barang bukti sabu yang setelah ditimbang di Laboratorium BNN memiliki berat brutto 5.100 gram (5 kilo). Atas perbuatannya yang berupaya mengedarkan barang haram tersebut, Jimmy pun terancam hukuman seumur hidup.


Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan menyatakan perbuatan Ahok bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini