Sidang Pencurian Ikan,WN Myanmar Bilang Ikan di Perairan Indonesia Banyak

/ Senin, 04 Februari 2019 / 09.44
Topinformasi,PN MEDAN | Myo Kyaw Oo nelayan asing asal Myanmar terdakwa perkara pencurian ikan di peraitan Indonesia buat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kesulitan untuk mengadilinya.Pasalnya, nelayan asing tersebut tak busa betbahasa Melayu maupun bahasa Indonesia saat diadili.


Majelis hakim yang di ketuai Azwardi Idris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibantu dengan seorang penerjemah saat sidang  berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan kemarin


Terdakww dalam keterangan yang disampaikan penerjemah menjelaskan, awal mula kapal mereka memasuki perairan Indonesia berlangsung pada Desember 2018. Myo, sebagai nakhoda kapal, disuruh oleh majikannya asal Malaysia untuk membawa kapal tersebut melalui wilayah laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.


"Saya penanggung jawab kapal ini di laut. Sudah 3 bulan pegang kapal ini bersama 5 anak buah kapal," ucap Myo yang diterjemahkan ahli bahasanya


Menurut pengakuan Myo, selama perjalanan menangkap ikan di laut, dia hanya bermodalkan GPS sebagai penunjuk arah. Tujuan arah kapal, katanya, merupakan perintah dari majikan.


"Kapal kami baru tangkap ikan campur 20 kg, itu ikannya dari Laut Malaysia, di Indonesia belum sempat karena ditangkap petugas laut. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah masuk wilayah Indonesia," tutur Myo


Myo mengatakan, ia hanya disuruh majikannya yang merupakan warga negara Malaysia. Ia juga mengaku tidak memiliki surat izin saat berlayar di lautan.

"Yang punya kapal bos A ko, orang Malaysia. Paspor disimpan bos itu. Waktu ditangkap cuman ada id card," terang Myo.


Selama mencari ikan di laut, Myo diiming-imingi majikannya dengan upah berkisar 1.500 RM per bulannya.


"Kalau ikan banyak, upah bisa sampai 1.800 RM sebulan. Perairan Malaysia dapat ikan sering sedikit, pak. Makanya kami coba tangkap di Indonesia yang biasanya ikannya banyak," ucap Myao.


Namun, pria yang memiliki dua anak ini sementara terpaksa harus berhenti melaut. Pasalnya, akibat perbuatannya itu, ia dijerat pidana penjara pasal 93 Jo pasal 85 UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Myo terancam menjalani hukuman lebih dulu di Indonesia sebelum dideportasi ke negara asalnya


Ancaman hukuman penjaranya maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp2 miliar, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Indonesia serta merusak sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia.


Jaksa penuntut umum Johannes Naibaho dalam dakwaannya mengatakan, Myo ditangkap saat petugas TNI AL dari Lantamal I Belawan melakukan patroli rutin di Selat Malaka pada 4 Desember 2018.


Saat itu tim patroli melihat sebuah kapal asing sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan, kemudian setelah dilakukan pendekatan terhadap kapal dengan nomor lambung SLFA 4935 itu, akhirnya kapal pun bisa dihentikan tim patroli.


Petugas lalu memeriksa kapal berikut ABK dan muatan yang dibawa. Lima orang diamankan termasuk Myo, alat navigasi, dan dua set alat tangkap serta 20 Kg Ikan yang sempat dijaring ()
Komentar Anda

Berita Terkini