Sampaikan Nota Pembelaan Atas Hukuman Kasus Narkoba, Hamdani Minta Dibebaskan

/ Selasa, 12 Februari 2019 / 08.39
Topinformasi, PN MEDAN | Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,55 Gram Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).di Pengadilan Negeri Medan, Senin(11/2)


Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Hamdani itu diawali dengan fakta persidangan yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukumnya Dameria Sagala SH, baik itu dari terdakwa maupun saksi-saksi yang di hadirkan persidangan selama sedang yang cukup panjang berlangsung.


Menurut Dameria Segala SH, kliennya (Terdakwa Hamdani alias Dani) itu terbukti tidak bersalah, baik dalam pergaulan di kampungnya maupun di persidangan oleh karna itu dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) tidak terbukti


Sedangkan pada isi surat di Nota Pembelaan (Pledoi) Dameria Sagala dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan mengatakan, bahwa terdakwa juga sebagai ayah memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak dan istri. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Ayah terdakwa tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba sebagai mana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum


"Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) F. Harahap  yang dibacakan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan lalu


Pada sidang itu Dame juga menyampaikan bahwa dari fakta persidangan bahwa terdakwa  tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) dan dakwaan Subsider Pasal 112 (1) Jo132 (1) Undang-undang RI  tahun 2009 tentang narkoba

" kata Demeria di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negri (PN).Medan


Selain itu Dame juga mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) dan dakwaan  Subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkoba.


"Atas hal tersebut sebagai kuasa hukum atas nama terdakwa Hamdani alias Dani meminta kepada Majelis Hakim, pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan atau memerintahkan agar terdakwa Hamdani di keluarkan dari rumah tahanan (Rutan). Yang ketiga, membebankan biaya kepada negara," ungkap Demeria di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negri (PN).Medan


Bahwa terdakwa juga sebagai ayah memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak dan istri. Dalam menjalankan sebagai Ayah terdakwa tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba sebagai mana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.


Usai pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) akhirnya, Majelis Hakim yang di Ketuai Erintuah Damanik menunda persidangan dan melanjutkannya Selasa (12/2/2019)  dengan agenda Reflik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).atas Nota Pembelaan yang di ajukan terdakwa.


Sebelumnya sebagai mana di ketahui Rudi, Salmah, Dodi, Zainal sebagai saksi

meringankan atau A de Charge

yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum terdakwa Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik secara bergantian mengatakan, terdakwa Hamdani alias Deni merupakan tetangga dan kawan.


“Saya tetangga Hamdani alias Dani, dan melihat ketika penangkapan itu, yang mana saat Hamdani ditangkap saya lagi mau membeli sarapan pagi sekira Jam 09.30 Wib,” ujar Rudi.


Rudi mengisahkan, awal terjadinya peristiwa itu saat dirinya mau beli sarapan pagi sekira Jam 9, 30 Wib. “Terdakwa berontak dan menjerit-jerit saat ditangkap dan kakinya keluar separoh lalu diseret dengan mobil, dan jeritan Hamdani tak dihiraukan. Kejadian itu di hadapan saya pak hakim,” ucap Rudi.


Sementara itu saksi lain saat memberikan kesaksiannya tak jauh berbeda, bahkan ketiganya mengatakan waktu penangkapan saksi tidak ada melihat apa pun yang dibawa hamdani, apa lagi membawa narkoba. “Jadi kami tau betul Pak Hakim, dan melihat saat Hamdani ditangkap dengan paksa dan diseret-serer oleh Polisi pagi itu,” ucap ketiga saksi bergantian.


Sedangkan saksi Dodi dalam kesaksian kepada majelis hakim Erintuah Damanik dan JPU Flowrin Harahap serta Penasehat hukum terdakwa mengatakan pada tanggal 6 Mei 2018 sekira pukul 18.00.Wib dirinya datang ke rumah Hamdani untuk memperbaiki sepedamotornya.


“Saya dari jam 18.00 Wib sampai pagi di rumah Hamdani  memperbaiki kereta saya, hanya saya dan Hamdani dan saya di rumahnya tidak oranng lain dan Hamdani tidak ada keluar rumah, apa lagi untuk transaksi narkoba,” ucap Didi.


Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan atau A de Charge Majelis bertanya terkait pemeriksaan terdakwa apakah ada diperiksa, dengan singkat Hamdani mengatakan, kalau dirinya tidak ada diperiksa namun Hamdani tak membantah ada menandatangani BAP di RS Bhayangkara  Medan saat dirinya dirawat karena kakinya hancur.


“Saya tidak ada diperiksa sebagai tersangka, tapi ada di suruh menandatangani BAP, yang tidak pernah saya ketahui apa isinya, saya hanya disuruh tandatangani saja pak Hakim, tapi tak ada  saya membaca,” ucap Hamdani.


Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa. “Sidangnya kita tunda hingga Senin ya Pak Jaksa,” tukas Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sementara itu, berselang beberapa waktu ditempat yang sama dengan Majelis di ketuai Ahmad Sayuti dan JPU Heni Pasaribu juga memeriksa saksi yang sama yakni saksi meringankan atau A de Charge diantaranya Salmah, Dodi, dan Zainal.


Dalam kesaksian kali ini saksi meringankan atau A de Charge yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum terdakwa Dameria Sagala SH untuk kesaksian terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin.


Pada kesaksianya Salmah, Dodi, dan seorang saksi lainnya, dalam keteranganya mengatakan sebelum terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin mereka melihat polisi datang. “Sebelum polisi datang untuk menangkap Udin saya melihat Udin dan kawan-kawannya lagi duduk-duduk, ditempat itu hanya ada rokok sempurna 1 bungkus gelas  cangkir,” kata para saksi bergantian.


Singkat cerita dalam kasaksian mereka dalam keterangannya kepada majelis hakim dan JPU kesaksian meringankan atau A de Charge tidak jauh berbeda dengan kesaksian mereka sebelumnya, saat memberikan kesaksian pada Hamdani alias Dani.()
Komentar Anda

Berita Terkini