Foto.Saksi dan Terdakwa |
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang kasus penistaan dan pencematan nama baik H Anif dengan terdakwa
Ahmad Hasiolan Siregar alias Asiolan (46) Warga Jalan Panglima Denai No.47 Kelurahan Denai Medan Denai / Desa Karang Gading Dusun IV Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang terus bergulir di PN Medan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan karin Sore
Dalam sidang yang berlangsung seru dan menarik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU Lince Rosmini menghadirkan dua orang saksi yakni Ronny Simon,mewakili Dewan Pers dan Indra Gunawan
Dihadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU Lince Rosmin Ronny menjelaskan, berita KPK Tahan H Anif, Ribuan KK Teraniaya Bersyukur dan Sudah Jadi Tersangka,Kejatisu Tangkap Anif yang dimuat di www medan seru.co tanggal 16 Oktober 2015 tersebut tidak memenuhi kaedah jurnalistik yang mengacu pada UU No 40/1999.Pasalnya berita- berita tersebut tanpa cek ricek.Apalagi medanseru Co. tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kalau ada orang keberatan terhadap pemberitaan tersebut bisa disampaikan kepada pihak kepolisian, " ujar Ronny
Sedangkan Gunawan membenarkan terdakwa selaku pemimpin dan Pemredhttp://www.medanseru.co./
"Terdakwa pernah minta tolong saya ketika berita yang dilansirnya menuai keberatan," ujar Gunawan
Usai mendengar pernyataan saksi dan terdakwa Sidang masih dilanjutkan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi lain
Sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, JPU Lince Rosmini mengatakan perbuatan Abdul Hasiholan Siregar selaku pemimpin redaksi website www.medanseru.co terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana primer dalam pasal 27 ayat 3 dan subsider dalam pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap JPU.()