Modus Perdagangan CPO, Paiman Raup Miliaran Rupiah, Mantan Kapolsek Patumbak Jadi Korban

/ Sabtu, 09 Februari 2019 / 22.44
Topinformasi, PN MEDAN | Paiman alias Amin (42) warga Jalan Sunggal, Perumahan Somerset Blok C-18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah di duga berkedok perdagangan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit kasar, terlihat santai ketika sidangnya digelar ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi kemarin sore.


Usai membuka persidangan dan memeriksa terdakwa  majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Syafril Batubara langsung mempersilakan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang. Keduanya adalah Satria Purnama dan Salah seorang personel Kepolisian Hasanul Ariffin.


Pada sidang itu terkuak bahwa korban Paiman tak hanya Satria Purnama, tetapi Mantan Kapolsek Patumbak dan Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Bukner Pasaribu juga tak luput menjadi korbannya.


Dihadapan majelis hakim Satria Purnama dalam keterangan mengatakan, bahwa profesi Paiman sebagai pengusaha perdagangan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit kasar, sudah sangat dikenal baik itu pengusaha maupun pejabat. Dan karna itu dirinya tertarik untuk bergabung


"Jadi saya memang tertarik dengan bisnis Pak Paiman, apa lagi saya ketahui  teman teman saya sudah ada yang ikut gabung ke perusahaannya. Saya sempat cerita banyak dengan Pak Paiman ini. Bahkan yang menariknya lagi kata Pak Paiman kalau saya punya dana dia bisa bantu,"ujar Satria pada majelis hakim


Selain itu Satria juga mengataakan, bahwa Pak Paiman sudah pernah menyampaikan jika keuntungan atau modal telat diterima, Paiman akan menjaminkan asetnya sebagai pengganti.


Usai mendengar penjelasan saksi, Sahat Hutagalung penasehat hukum Paiman bertanya, siapa yang menyusun pernyataan kerjasama dengan kliennya. Spontan  Satria menjawab dan mengaku dirinyalah yang menulis pernyataan kerjasama


"Saya yang menulis waktu itu. Waktu itu ditulis di Polsek Medan timur," bilang Satria yang mengaku sudah beberapa kali menerima uang bagi hasil yang sempat dijanjikan terdakwa Paiman. Dan akhirnya majelis hakimpun meminta persidangan dicukupkan dan akan di lanjutkan pekan depan.


Sekeder untuk diketahui dalam perkara ini, JPU Jacky Situmorang mendakwa Paiman dengan dakwaan primer dalam Pasal 378 tentang penipuan. Paiman dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.


"Pada bulan Juli 2017, Paiman bertemu Satria Purnama lantaran butuh tambahan modal jual-beli/perdagangan CPO. Saat itu, Satria pun menyetujuinya lantaran diimingi bahwa harga CPO terus naik dan keuntungan bagi hasil 7 persen," ucap Jacky.


Lanjut Jacky, Paiman pun menjamin bahwa modal Satria sejumlah Rp 1 Miliar yang masuk dalam perusahaannya aman.


"Terdakwa Paiman alias Amin kembali meminta tambahan modal kepada saksi korban Satria Purnama, Namun pada saat itu saksi korban tidak memiliki uang sehingga saksi korban menghubungi Wilson Bukner Pasaribu pada Agustus 2017. Saat itu Paiman diberikan uang Rp 1 Miliar," kata JPU.


Kepada Wilson, Paiman pun menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari Rp 1 Miliar uang yang ditanamkan di awal.  Pada November 2017, Wilson melalui istrinya kembali menyetor uang sebesar Rp 1 Miliar.


Kemudian uang milik kedua korban tersebut dikelola Paiman untuk perdagangan CPO. Beberapa kali, Paiman pun sudah mengirimkan uang keuntungan terhadap Satria Purnama dan Wilson Bukner Pasaribu.


Kepada Satria Purnama, Paiman telah menyerahkan bagi hasil sebesar Rp 490 juta, sementara terhadap Istri Wilson Bukner, Paiman telah menyerahkan Rp 560 juta.


Hingga Maret 2018, Kedua korban mengeluh lantaran keuntungan yang dijanjikan lambat lain tak pernah ada. Apalagi yang mengakibatkan kemarahan, Paiman mengaku telah merugi sebesar Rp 3 Miliar. ()
Komentar Anda

Berita Terkini