Miliki Penyakit Jantung, Kakek Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 9 Tahun Penjara

/ Jumat, 08 Februari 2019 / 16.57
Foto.Kedua terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Walaupun beralasan mimiliki penyakit jantung, seorang kakek bernama Jula July (61) terdakwa pemikul 1 Kg narkoba jenis sabu bersama kerabatnya Doni Saputra

hanya bisa pasrah karna divonis masing-masing 9 tahun dan di denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Sayuti


Menurut majelis hakim hukuman.9 tahun penjara tersebut telah penuh pertimbangan terhadap pria paruh baya yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu bernama Jula July dan Doni Saputra


"Adapun salah satu pertimbangan yang  meringankan, Pria 61 tahun ia mengaku tengah mengidap sakit jantung dan membutuhkan perawatan khusus,"sebut Sayuti.


Dalam amar putusanmya Majelis Hakim Sayuti mengatakan perbuatan Jula July dan Doni Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mempertimbangkan terdakwa selama ini tengah melakukan perawatan jalan di RSUP H. Adam Malik lantaran mengidap sakit jantung atau Cardiovascular, namun terhadap terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya," ucap Sayuti di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/2) sore.


"Mengadili terdakwa Jula July dan Doni Saputra dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara," tambah Sayuti, yang mana putusan tersebut lebih ringan  4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Menanggapi putusan tersebut, Kakek Jula yang duduk berdampingan dengan July di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukumnya hanya bisa terdiam usai mendengarkan putusan majelis hakim.


Diketehui sebelumnya JPU Juliana Tarihoran dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Jula July dan Doni Saputra telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.


"Kamis 19 Juli 2018, bertempat di pinggir Jalan Kamboja Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Sunggal Kota Medan, Jula July menyuruh Ismail Hamda (terdakwa berkas terpisah) mengambil sabusabu dalam bungkusan plastik hitam dari Ibnu, yang saat itu mengendarai sepeda motor, bertamu ke Kediamannya," ucap Juliana.


Sambung Juliana, Kala itu, terdakwa Jula July sedang berbincang-bincang dengan Ismail Hamda. Doni Saputra pun datang bergabung. Jula July pun menyuruh Doni Saputra untuk menyimpan Sabusabu dalam plastik hitam tersebut sembari menunggu pembeli datang membawa uang Rp 600 juta.


Tak lama berselang, Jula July menyuruh Doni Saputra untuk mendampinginya mengantarkan kristal haram tersebut ke pembeli yang tanpa keduanya ketahui merupakan personel kepolisian yang menyaru.


Nahas, Keduanya pun ditangkap seketika oleh personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Saat dikembangkan polisi juga menangkap Ismail Hamda dan Ibnu (berkas terpisah)," pungkas Juliana ()
Komentar Anda

Berita Terkini