Kurir 1, Ons Sabu, Tidak Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara, Malah Uring-Uringan

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 22.00
Foto. Tepidana
Topinformasi,PN MEDAN | Rian Mahrizal terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1 ons sepanatas bersyukur, tidak uring-uringan, Pasal sebelumnya ia dituntut 13 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim yang ketuai Safril Batubara hanya

vonisnya 9 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9, kemari sore


Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba. "Putusan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya  menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.


Menurut Majelis hakim bahwa,perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara,” tandas majelis hakim yang diketuai Safril Batubara


Sementara menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU sepakat menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap  terdakwa dan JPU secara bergantian


Menanggapi putusan itu usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa, Nasib SH mengaku sangat menyesalkan vonis hakim yang terlalu tinggi tersebut.


Menurutnya kliennnya hanya sebagai kurir dari seorang bandar yang disebut bernama Dede. “Si Dede itu yang menyuruh Rian untuk mengantar barang bukti itu kepada seseorang. Nah di tengah jalan rupanya diringkus petugas,” katanya.


Menyangkut vonis yang disebutkan hakim, Nasib menyebut sangat menyesalkan. “Tidak layak terdakwa divonis 9 tahun karena dia cuma seorang kurir,” sesal Nasib sembari menambahkan kliennya diupah Rp 500 ribu untuk mengantarkan barang haram jenis sabu tersebut ()
Komentar Anda

Berita Terkini