Korupsi Dana Pembangunan Sekolah,, Mantan Kepsek SMKN 1 Medangderas Dituntut 6 Tahun Penjara

/ Jumat, 15 Februari 2019 / 12.02
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Mantan kepala sekolah SMKN 1 Medangderas, Muara Barus yang terbukti melakukan korupsi dana proyek pembangunan sekolah SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara, 

dituntut 6 Tahun Penjara. Selain sebagai kepala sekolah, Muara Barus juga bertindak sebagai ketua panita pengganti dalam pembangunan sekolah tersebut.


"Menuntut terdakwa Muara Barus dengan hukuman kurungan selama 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan", ucap David Prima selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/2) siang.


Tak sampai disitu, Jaksa Penuntut juga meminta majelis hakim untuk membebankan terdakwa membayar sejumlah Uang Pengganti (UP).

"Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti senilai Rp 286.337.000, yang apabila tidak dibayarkan maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara", tegas Jaksa David.


Menanggapi tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.


"Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (21/2) dengan agenda pledoi", tutup majelis hakim.


Pantauan wartawan, usai persidangan terdakwa menghampiri keluarganya yang duduk dikursi pengunjung sidang. Keluarga terdakwa menangis sambil memeluk terdakwa yang tampak sedih dengan mata berkaca-kaca.


Seperti diketahui, Muara Barus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena perannya sebagai Ketua Panitia lI proyek Pembangunan SMKN 1 Medang Deras, Kab Batubara. Namun, karena meninggalnya ketua panitia pertama, yakni Almarhum Nirwansyah lantaran terkena stroke, maka kepala dinas pendidikan kabupaten Batubara menunjuk dirinya sebagai ketua panitia pengganti.


Sebagai ketua panitia pengganti, dirinya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Medangderas Kabupaten Batubara dengan nilai proyek sebesar Rp.2,4 miliar.


Atas perbuatannya, Muara Barus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.()
Komentar Anda

Berita Terkini