Divonis Hakim Bebes, Hamdani Pastikan Tuntut 9 Polisi Dit Narkoba Polda Sumut Yang Buat Kakinya Cacat Semur Hidup

/ Rabu, 20 Februari 2019 / 20.34
Foto. Hamdani bersama Istri dan PH saat di pintu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan

Topinformasi, MEDAN | Tidak terbukti bersalah miliki narkoba seberat 0,55 Gram Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang di bebas dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.


Akibat kekejaaman oknum polisi Hamdani yang kini  mengalami cacat seumur hidup  terpaksa harus menggunakan tongkat karna tiga jari kaki beserta separoh telapak kakinya putus digilas dan diseret dengan mobil milik okmum polisi saat melakukan penangkapan.


Tak sampai disitu, penderitaan Hamdani terus berlanjut, ia lalu dijebloskan dalam penjara selama lebih kurang 9 bulan lebih.

Namun karna kegigihan dan Do'a sang Istri Fairunnisa (Nisa) yang terus mencari keadialan akhirnya kebenaran birpihak padanya, rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum polisi terungkap di PN Medan dan kini Hamdani telah dapat menghirup udara bebas pada Senin(18/2) malam.


“Kita sebagai Kuasa Hukum hanya melakukan pembelaan dan pelayanan, tidak lebih dari itu. Soal vonis bebasnya Hamdani itu penilaian Majelis Hakim. Pada hal sebelumnya JPU menutut

hukuman penjara selama 6 Tahun denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan,"kata

kuasa hukum Hamdani Dameria Sagala SH pada wartawan.


Dikatakannya atas fakta persidangan tersebut kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU yang menuntut hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan karna Hamdani tidak terlibat dalam peredaran narkoba.


Dame menceritakan dalam persidangan yang cukup panjang dan melelahkan itu, dirinya selaku kuasa hukum terus berupaya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) dan dakwaan Subsider Pasal 112 (1) Jo132 (1) Undang-undang RI  tahun 2009 tentang narkoba


Namun pada persidangan terakhir itu ternyata penelaian Majelis Hakim yang di Ketuai  Erintuah Damanik SH.MH bersama dua hakim anggota yakni Sabarulina Ginting SH MH dan Masrul SH MH serta Panitera Pengganti Joni, SH, sangat tepat dan menyatakan Hamdani tak bersalah dan Mejelis Hakim dengan tegas menyatakan Hamdani alias Dani tidak terbukti secara sah bersalah dan tidak menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan dalam dakwaan primer, Subsider  dan lebih subsider serta lebih-lebih subsider.


Selain itu dalam sidang tersebut kata Dame majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Hamdani dari semua dakwaan Penuntut Umum (JPU) berikutnya Majelis Hakim juga memerintahakan kepada Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusaan di ucapkan.


Sementara kata Dame,  tentang penetapan barang bukti berupa 2 plastik bening tembus pandang berisi narkoba jenis sabu seberat brotto 1,11 gram, Netto 0,55 gram majelis hakim mengatakan harus di kembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan bukti dalam perkara atas nama Syafaruddin  Pasai alias Udin dan membebankan biaya perkara kepada Negara


“Kita sebagai Kuasa Hukum Hamdani hanya melakukan pembelaan dan pelayanan, tentunya setelah kami terima berkas petikan putusan Nomor 2418/Pid. Sus/2018/PN Medan yang ditandatangani oleh tiga hakim masing-masing Hakim Ketua Erintuah Damanik SH.MH bersama dua hakim anggota yakni Sabarulina Ginting SH MH dan Masrul SH MH serta Panitera Pengganti Joni, SH,  tim kuasa hukumnnya Dameria Sagala SH bersama Istrinya Fairunnisa langsung menjemput Hamdani dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik,"ucapnya


Selain itu Penasihat Hukum terdakwa Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan kepada wartawan Selasa (19/2) sore juga mengatakan sebelum Hamdani  dibebaskan, nantinya pihak rutan terlebih dahulu menyerahkan Hamdani kepada Kuasa Hukum yang menjemputnya.



"Ya nantinya pihak rutan terlebih dahulu menyerahkan Hamdani kepada kita selaku Kuasa Hukum yang menjemputnya," pungkas Penasihat Hukum terdakwa Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan kepada wartawan 


Dicelah celah kepungannya Hamdani saat diwawancarai kediamannya mengaku akan menuntut polisi yang menangkapnya. Sebab, ada 9 orang polisi Polda Sumut yang membuat kakinya  cacat seumur hidup


"Ketika proses penangkapan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut saya diseret-seret saat dinaikan ke mobil, disitulah kaki saya digelas ban mobil. Ada 9 orang oknum Polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan kekerasan pada saya, dan akibat dari perbuatan ke 9 oknum Polisi itu, kaki bagian jari saya putus tiga dan telapak kaki saya tinggal seperoh," sambungnya


"Saya akan menuntut dan mencari keadilan melalui penesehat hukum saya, saya tidak mau hukum tajam kebawah tumpul keatas. Liatlah kaki saya ini sampai cacat begini dibuat mereka, pada saya tidak bersalah mereka melekukan merekayasa hukum pada saya tapi akhirnya kebenaran berpihak berpihak pada saya Hakim menyatakan saya tidak bersalah” kata Hamdani


Sebelumnya diketahui, usai Majelis Hakim memvonis Hamdani bebes dan mengetuk palunya tanda sidang ditutup. Hamdani tak kuasa menahan tangisnya. Begitu juga dengan istrinya. Mereka berpekukan namun kerna  tak kuasa menahan ungkapan kegembiaran istri Hamdani seketika pingsan dan harus dibopong keluarganya ke tempat aman.()
Komentar Anda

Berita Terkini