Divonis 4 Tahun Denda Rp1 Miliar Subsider 2 bulan Penjara Udin Malah Tersenyum

/ Selasa, 12 Februari 2019 / 08.42
Foto.Terdakwa Udin
Topinformasi, PN MEDAN | Syaparuddin Pasai alias Udin, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,55 Gram krep melempar senyum walaupun divonis dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (11/2) sore



Majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  F. Harahap  menyatakan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana, kepada terdakwa Syaparuddin Pasai alias Udin,  selama 4 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara," tandas majelis hakim Ahmad Sayuti kepada terdakwa.



Namun walaupun dihukum 4 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara terdakwa yang merupakan warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang ini terlihat tegar, dan santai tanpa beban  dan malah melemparkan senyum kepada majelis hakim mau JPU  usai pembacaan vonisnya.



Walaupun hukuman terdakwa lebih ringan 2 tahun,  yang mana sebelum JPU menuntutnya dengan hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar Subsuder 3 bulan penjara , namun atas  putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu lah pak hakim,"jawab terdakwa dengan enteng tanpa beban. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) saat di konfirmasi juga mengatakan pikir-pikir



Dalam dakwaan JPU  dijelaskan, penangkapan terdakwa merupakan hasil informasi masyarakat kepada tim kepolisian Polda Sumut yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang



Dari penangkapan tersebut, personil Dit Narkoba Polda Sumut menumukan 055 gram .Berdasarkan hasil pemeriksan polisi terdakwa mengakui semua perbuatannya dan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang bernama Hamdani alias Dani ()
Komentar Anda

Berita Terkini