Dirut PD Pasar Medan Akui Ada Perjanjian Dengan P3TM, Tapi Tak Ada Harga Lapak

/ Rabu, 20 Februari 2019 / 15.23

Medan   lDirut PD Pasar Rusdi Sinuraya membenarkan ada perjanjian antara pihak PD Pasar Medan dengan P3TM. Perjanjian itu dilakukan dihadapan notaris yang ditandatangani oleh dirinya sedangkan P3TM oleh Aliswan.

Hal ini disampaikan Rusdi dalam kesaksian dalam persidangan kasus OTT dengan terdakwa Ketua P3TM, Aliswan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/02), sore.

Dalam sidang itu, Rusdi menerangkan bahwa saat itu gedung pasar yang dibangun Perkim Pemkot Medan, merupakan masih kosong tanpa ada sarana dan prasarana untuk pedagang.

Waktu itu para pedagang yang sudah diganti rugi oleh Pemko Medan hendak menempati gedung tanpa dilengkapi dengan prasarana. "Maka hasil kesepakatan para pedagang yang dinaungi oleh P3TM mengajukan diri untuk membangun lapak pedagang serta sarana yang ada di dalam gedung tersebut,"ujarnya.

Kemudian ditindalanjuti dengan sosialisasi pada 11 Januari 2018, yang mengumpulkan pedagang adalah P3TM. Pada pertemuan itu, ia pun hadir dalam sosialisasi tapi hanya mendengar saja, sedangkan pada waktu itu terdakwa, yakni Ketua P3TM Aliswan menyampaikan harga lapak Rp 10 hingg Rp 13 juta.

Namun ketika majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir menanyakan kenapa ada kesepakatan harga antara PD Pasar Medan dengan P3TM, menjawab itu Rusdi menegaskan hanya kesepakatan untuk serah guna atau pembangunan prasarana yang dilakukan swadaya oleh P3TM.

Jadi hanya kesepakatan untuk membangun sedangkan masalah harga lapak atau tempat berjualan, itu kewenangan dari Pemko Medan. "Dalam hal ini Sekda Pemko Medan selaku Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Medan,"ucapnya.

Nah waktu disepakati perjanjian melalui notaris pada 2 Maret 2018, kemudian setelah adanya aksi demonstrasi ke Pemko Medan akhirnya dikeluarkan penetapan harga perlapak Rp 5.4 Juta. "Jadi ada yang demo, namun untuk diketahui mereka bukanlah pedagang yang selama berjualan dikawasan Pasar Marelan Lama,"ujarnya.

Rusdi juga menjelaskan bahwa hasil penetapan harga lapak yang diajukan oleh para pedagang dalam hal ini P3TM dalam sosialisasi itu pernah disampaikan ke PD Pasar Medan, kemudian itu diteruskan ke Pemko Medan.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Jimmy selaku penasehat hukum terdakwa Ketua P3TM Aliswan tentang fee Rp 100 juta kepada PD Pasar Medan, Rusdi secara tegas membenarkannya kalau uang tersebut merupakan administrasi yang ditagihkan kepada para pedagang dan uang itu diserahkan ke kas Pemko Medan. "Dan bagi yang sudah melunasinya maka mendapatkan kartu untuk berdagang,"tuturnya dihadapan majelis maupun penuntut umum serta penasehat hukum dalam persidangan.

Mendengar itu, majelis hakim mempertanyakan kembali soal Rp 100 juta yang disebut- sebut fee untuk PD Pasar Medan. Padahal menurut hakim pembangunan lapak dan kios belum ada dan kegiatan perdagangan belum berjalan. Jadi fee apa itu," tanya hakim pada dirut PD. Pasar.

Mendengar pertanyaan hakim ketua tersebut, Rusdi (Dirut PD Pasar) sempat terdiam dan berfikir untuk menjawab pertanyaan hakim tersebut. Kemudian saksi menjawab dengan alasan takut pihak P3TM pada waktunya tidak sanggup membayar fee tersebut.

Masih dalam persidangan tersebut, soal adanya kutipan uang oleh Roni selaku bawahan Rusdi di  P3TM, masih dalam dibawah harga yang ditetapkan oleh Pemko Medan. "Jadi si Rotua baru membayar uang senilai Rp 5 juta jadi masih ada kekurangan Rp 400 ribuan lebih. Dan si Rotua itu mendapat tempat untuk berdagang,"ujarnya.

Diakui juga dari yang lima jutaan tersebut sudah termasuk fee atau administrasi. "Itu sah karena diserahkan untuk Kas Pemko Medan,"ucapnya

Rusdi dalam persidangan juga mengakui adanya pengajuan keberatan pada 21 November 2018 ke Pengadilan. "Setahu memang ada tapi kan sudah ditarik oleh Ketua P3TM,"ucapnya.

Mendengar itu, Jimmy menegaskan pencabutan gugatan karena adanya kesepakatan. Kalau itu, yang dimaksud penasehat hukum maka itu merupakan kewenangan Pemko Medan.

Dikatakannya, pihaknya selalu membantu para pedagang termasuk pedagang Pasar Marelan.

Sementara itu dalam sidang, Ketua P3TM, Aliswan menyebutkan pembangunan saran dimulai awal Desember 2017, maka dilakukan sosialisasi harga. "Keberatan yang mulia hakim, pembangunan dilakukan pada Desember 2017, bukan setelah sosialisasi pada 11 Januari 2018,"cetus Aliswan.

Menjawab itu, Rusdi menjawab bahwa pembangunan untuk mengisi sarana dan prasana setelah sosialisasi 11 Januari 2018.

Mendengar itu, Aliswan tidak mengajukan keberatan apa yang disampaikan Rusdi dalam keterangannya.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini