Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, PPK dan Rekanan EPC IPA Martubung Dituntut 12 Tahun Penjara

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 16.59
 Foto. Dua terdakwa Suhairi dan Flora Simbolon 
Topinformasi, PN MEDAN | Suhairi selaku  PPK proyek  dan Flora Simbolon selaku staff Keuangan Kso Promits-Lju terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan EPC IPA Martubung senilai Rp 18 miliar harus menelan pil pahit, pasalnya tim Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut keduanya masing-masing dengan 18 tahun penjara.


Dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/2) sore itu

selain di tuntut hukuman penjara 18 tahun kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar  denda sebesar Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan


Sedangkan khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 16 Milyar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 Milyar lebih.


"Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"sebut JPU Heri dipersidangan yang dipimpin Majelis Hakim.Sapril Batubara.


Pada sidang tuntutan itu JPU menyatakan selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen. Masih menurut penuntut umum ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan namun dalam pelaksanaan lump sum.


Penuntut umum menilai bahwa Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya. Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan.


Namun kenyataan meski ada kekurangan tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan.


Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim  memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.


"Kepada kedua terdakwa silakan sampaikan pembelaan (pledoi) pada pekan depan,"ucap Majelis Hakim Sapril Batubara.()
Komentar Anda

Berita Terkini