Puluhan Massa dan Korban Penganiayaan Mendatangi Kejari Medan

/ Senin, 28 Januari 2019 / 20.21
Topinformasi, Korban penganiayaan, Lina Juliana br Naibaho (35) warga Jalan Rakyat Gang Camar No 9 Keluarahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan suaminya, Tungkot Pasaribu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Senin (28/1) siang.

Bersama dengan puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan, mereka menuntut agar Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Sri Yanti Panjaitan.

Bagaimana tidak, Jaksa Sri Yanti 'cuma' menuntut Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda (29) warga Jalan Rakyat Gang Camar Nomor 79 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan, selama 1 bulan 15 hari penjara. Padahal, dalam kasus penganiayaan ini, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Kami minta Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Sri Yanti karena hanya menuntut terdakwa Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda selama 1 bulan 15 hari," teriak Koordinator Aksi, Rikardo Sitanggang dalam orasinya.

Dalam aksi damai ini, massa yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu tersebut juga meminta Kejari Medan untuk memberikan sanksi kepada Jaksa Sri Yanti. Mereka menduga, Jaksa Sri Yanti melanggar kode etik karena tidak memberitahu jadwal persidangan kepada korban.

"Jaksa Sri Yanti kami nilai melanggar kode etik karena tidak memberitahu jadwal persidangan kepada korban," ucap Rikardo. Akibat tidak mengetahui jadwal, korban kaget mendengarkan putusan terhadap Wimelda yakni 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin dengan hakim anggota, Jamaluddin dan Irwan Effendi pada Rabu tanggal 23 Januari 2019. Padahal, jadwal persidangan sudah ditetapkan pada Selasa tanggal 22 Januari 2019. Namun, pada Selasa itu, korban tidak mengetahui alasan penundaan sidang tersebut.

"Saya kaget Wimelda divonis percobaan. Saya tidak dapat kabar dari Jaksa Sri Yanti kalau dilanjutkan pada Rabu (23/1). Saya hanya penjual sayur. Apa karena saya miskin, makanya keadilan tidak bisa saya dapatkan," sambung korban, Lina Juliana sambil meneteskan air mata.

Tak lama berorasi, akhirnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menemui demonstran. Dihadapan puluhan massa, Parada menegaskan kalau pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis percobaan itu.

"Terima kasih atas unjuk rasa dari korban dan teman-teman sekalian. Dalam perkara ini, kita sudah mengajukan banding ke PT Medan. Kita tunggu hasil putusan dari PT Medan," pungkas Parada. Kemudian, Parada juga menerima korban dan suaminya di ruangannya.

Sebelum ke Kejari Medan, korban dan massa juga melakukan aksi dengan tuntutan sama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan. Disitu, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengungkapkan bahwa tuntutan massa akan ditindaklanjuti. "Terima kasih teman-teman, kita akan tindaklanjuti tuntutan teman-teman," ungkapnya. Terpisah, korban juga sudah membuat laporan pengaduan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Yang dilaporkan adalah JPU Sri Yanti Panjaitan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Bahkan, korban sudah menyurati Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kerancuan perkaranya. "Saya sudah melaporkan Jaksa Sri Yanti ke Bagian Pengawasan Kejatisu. Selain itu, saya sudah menyurati Presiden dan Kejagung," ucap Lina. (rez)
Komentar Anda

Berita Terkini