Topinformasi, Presiden Joko Widodo menyerahkan 257 sertifikat tanah wakaf bagi masjid, musala, dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 12 orang perwakilan penerima di Masjid Besar Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019 selepas Presiden dan rombongan melaksanakan salat Jumat berjemaah.
"Kenapa ini kita berikan? Karena laporan yang saya terima banyak sengketa-sengketa untuk tanah-tanah wakaf," kata Presiden dalam sambutannya.
Sengketa-sengketa tersebut tak hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, hampir di seluruh provinsi selalu terjadi sengketa pertanahan akibat ketiadaan hak hukum atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.
Sengketa yang terjadi untuk tanah wakaf yang tak bersertifikat biasanya terjadi dengan melibatkan ahli warisnya. Sebagaimana yang dicontohkan Presiden, ada masjid besar yang dibangun di atas tanah tanpa hak hukum dan di kemudian hari mendapatkan gugatan atas pemakaian lahan yang digunakan.
"Begitu tanah yang ada harganya sudah Rp120 juta per meter mulai muncul masalah. Ahli waris menuntut dan masjid tidak memiliki dokumen hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Ini salah satu contoh saja," ujarnya.
Sengketa-sengketa seperti itulah yang ingin dihindari sehingga sudah dalam beberapa tahun belakangan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk cepat menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat termasuk untuk tanah-tanah rumah tinggal warga dan tanah wakaf.
Garut, 18 Januari 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin