Miliki Sabu Seberat 378,6 Gram. 2 Anak Pekan Labuhan Belawan Diadili

/ Jumat, 18 Januari 2019 / 08.25
Topinformasi, PN MEDAN JAM 15.00 WIB
Suryadi alias Onces (42) warga Jalan Rawe IV Lk V Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan dan Hasan Basri (42) warga Jalan Lingkungan 19 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, hanya bisa menunduk saat jalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/1) sore.


Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung telah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 378,6 gram.


Dalam dakwaan JPU, pada Juni 2018, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli menghubungi Suryadi untuk memesan sabu sebanyak setengah kilogram (500 gram). Lalu, Suryadi menghubungi Rasidi untuk memesan sabu yang dipesan polisi.


Pada Senin tanggal 31 Juli 2018 jam 15.00 wib, Rasidi menemui Hasan dan menanyakan apakah ada sabu setengah kilogram. "Kemudian, Hasan menemui Iling (DPO) dan bertanya apakah ada sabu setengah kilo. Iling menjawab ada. Kemudian, Hasan, Rasidi, Suryadi dan Iling menemui pembeli. Dalam pertemuan itu, Iling sempat mengobrol dengan pembeli," ujar Emmi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin.


Disitu, Iling berkata bahwa sabunya besok baru turun dari gudang. Pada Selasa tanggal 31 Juli 2018, Hasan disuruh Iling untuk menemui pembeli dan melihat uang pembelian apa sudah siap. Setelah melihat uang pembeli telah siap, Hasan menemui Iling. Saat itu, Iling memberikan satu bungkus pasltik hitam berisi sabu kepada Hasan.


Lalu, Hasan menemui pembeli yang telah menunggu dengan Rasidi dan Suryadi di sebuah tempat makan. "Saat hendak menyerahkan sabu tersebut, pembeli yang ternyata petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan, Rasidi dan Suryadi," pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.


Ketika diamankan, petugas juga menyita sabu seberat 378,6 gram. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Emmi
Komentar Anda

Berita Terkini