Foto. Kompol Fahrizal saat main Hape |
terdakwa kasus penembakan adik ipar hingga tewas menjadi perbincangan hangat di PN Medan. Pasalnya pria (41) terakhir menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah ini tertangkap kamera wartawan lagi asik memainkan handphonenya saat menunggu disidangkan.
Pantauan wartawan Kompol Fahrizal yang tiba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/1/2019) sekira pukul 11.20 WIB siang.
denga mengenakan kemeja biru gelap, celana jeans abu-abu dan sepatu kets berwarna hitam, terlihat santai duduk diruang tunggu Jaksa sembari berbincang dengan istri dan penasihat hukumnya Julisman SH sambil memainkan handphonenya.
Namun tak berapa lama kemudian Kompol Fahrizal beranjak dari ruang tunghu Jaksa ia pun mengkuti jalannya sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dalam agenda pledoi (pembelaan),
Pada sidang itu tampak juga terlihat dari awal hingga akhir sidang Kompol Fahrizal hanya berdiam diri, sepatah katapun tak ada keluar dari mulutnya dan nota pembelaan tersebut, hanya dibacakan penasehat hukumnya Julisman SH
Pada nota pembelaan tersebut Julisman selaku penasehat hukum Kompol Fahrizal kepada majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop memohon agar membebaskan Fahrizal dari pidana penjara. Julian mengatakan kalau Kompol Fahrizal mengidap skizofrenia paranoid sehingga tak layak dihukum pidana penjara.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa Fahrizal sependapat dengan uraian Penuntut Umum tentang tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun mempertimbangkan saksi-saksi ahli, bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat, maka hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa," ujar Julisman.
Dihadapan Hakim yang dipimpin Deson Julisman menerangkan bahwa gejala gangguan jiwa berat dialami Fahrizal sejak tahun 2014. Saat itu, Fahrizal selalu membakar benda-benda berwarna hitam karena merasa benda tersebut jahat.
Bahkan, lanjut Julisman, Fahrizal pernah menuduh istrinya selingkuh dengan makhluk halus sehingga setelahnya, pengobatan pun dilakukan Fahrizal di Medan. Setelah di pindahkan ke Lomboktengah, Fahrizal disebutkan tak mengonsumsi obat lagi.
"Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Fahrizal bersama istrinya pun pulang ke Medan April 2018 untuk berobat. Namun di tengah perjalanan, Fahrizal singgah ke rumah orangtuanya. Saat itu terjadilah penembakan terhadap adik iparnya (Jumingan)," kata Julisman.
"Kesimpulannya, terdakwa Fahrizal tidak sadar dengan perbuatannya, mana yang baik, mana yang benar. Fahrizal juga tak sadar mana yang nyata dan mana yang fantasi. Untuk itu, Fahrizal tidak tepat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana," mohonnya pada hakim
Diketahui pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan pada sidang sebelumnya telah menuntut Fahrizal dengan tindak Pembunuhan, tapi perbuatan Kompol Fahrizal tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran gangguan jiwa berat.
JPU dan Penasihat hukum sepakat menyatakan Fahrizal tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran gangguan jiwa berat.
Usai mendengarkan pledoi, Fahrizal yang berupaya diwawancarai bergegas meninggalkan ruang sidang. Fahrizal mempercepat langkahnya yang ditemani istri dan personel kepolisian menuju mobil minibus untuk diantarkan ke Polda Sumut.
Penasihat hukum Fahrizal, Julisman yang menyempatkan wawancara dengan wartawan mengatakan kondisi kesehatan Fahrizal saat ini cenderung membaik.
Disinggung soal Fahrizal yang takut warna hitam sementara perangkat pengadilan menggunakan pakaian hitam, Julisman mengaku kliennya tersebut sudah mengonsumsi obat.
"Jadi begini, menurut ahli kesehatan kalau Fahrizal minum obat maka ia bisa kembali normal. Dan kejadian pembakaran itu pun terjadi tahun 2015, bukan di 2018 ini. Makanya kalau sudah minum obat ia bisa sehat," ujar Julisman berupaya meluruskan.
Julisman mengaku tak bisa menjelaskan secara medis lebih lanjut terkait perkara Fahrizal. Ujarnya, dirinya hanya menangani perkara.
"Semua ahli medis lah yang tahu, saya gak bisa berkomentar. Kapasitas saya hanya menangani perkara ini," pungkas pria berkepala plontos itu.()