Mengawali tahun 2019,Tim Unit Intel Kodim 0203/Langkat bekerjasama dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, berhasil meringkus lima pelaku kasus narkoba jenis sabu. Dari para tersangka yang ditangkap Jum'at (04/01/2018) dari dalam warung milik salah seorang tersangka yang beralamat di Pasar III Luar, Dusun Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan lainnya.
"Adapun tersangka yang diamankan yakni M. Ridwan (49) yang berprofesi sebagai Supir Angkot Medan-Binjai, warga Jalan Rumbia, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. .Kemudian pelaku Supriadi Tarigan (42) Supir Angkot Medan-Binjai, warga Jalan Gumba, Pasar X Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Keduanya diamankan dilokasi saat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu Sabu, "terang Komandan Kodim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam. S. E kepada okebung. com.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan pelaku Juwarni (48) selaku pemilik Warung Kopi, warga Pasar III Luar, Dusun Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat juga turut diamankan karena warungnya dijadikan tempat bertransaksi dan pemakaian Sabu Sabu, Hendrik (40) penarik becak, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kec Binjai Kota. Dirinya diamankan usai mengkonsumsi Sabu Sabu dan Rizaldi (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Dirinya diamankan dari lokasi saat membeli narkoba.
"Penangkapan Kelimanya berawal adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Unit Inteldim 0203/Langkat menyebutkan bahwa dikawasan tersebut ada salah satu warung yang diduga kerap dijadikan lokasi tempat nyabu,menerima informasi itu selanjutnya Dan Unit Inteldim 0203/Langkat Lettu Arm Defrinal langsung mengumpulkan anggota Unit Intel Kodim 0203/Lkt untuk melakukan undercover ke sasaran.
"Kemudian kita melakukan pemetaan untuk mencari dan menemukan sasaran kurir atau bandar Narkoba yang bernama Remi Surbakti alias Miah (43) warga Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan tempat yang dijadikan transaksi dan pengedaran. Anggota kita melakukan Under Cover ke Lokasi sasaran. Bahkan ada yang mau membayar atau menyaru setelah mendapat agen untuk pembeli, "terang Dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal seraya menambahkan bahwa informasi itu masuk hari Kamis (03/12/2018)
Keesokan harinya, lanjut Defrinal, tepatnya Jumat (4/1), kita merencanakan penangkapan di lokasi sasaran dengan membentuk beberapa Tim dan kordinasi dengan petugas BNN Kab Langkat.
"Lalu Tim Unit Inteldim 0203/Lkt dan dibackup oleh 2 orang anggota BNN Kabupaten Langkat, menerima penjelasanan dari Pasi Intel dan Dan Unit terkait sasaran dan pembagian tugas di lapangan,dan hasil under cover kami menerima informasi dari Kurir, yaitu Remi Surbakti alias Miah, minta bertemu dan sudah bisa berhubungan dengan agen. Selanjutnya, Tim bergerak menuju sasaran langsung menuju TKP tepatnya di warung Juwarni," jelas Defrinal
"Barang bukti yang diamankan sabu di plastik bening besar dengan berat 4,5 Gram dan plastik bening kecil seberat 0,8 Gram dengan total 5,3 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah KTP, 1 buah Paspor, 4 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah Bong, 2 buah bungkus kantong plastik bening yang berisikan plastik bening berukuran kecil 100 buah dan 2 buah bong alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireknya, "beber Dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt.
Selanjutnya, dengan didampingi Kepling, Tim Gabungan juga melakukan penggerebekan dirumah Miah di Lingkungan Kongsi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, namun tidak didapati barang bukti apapun.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta para tersangka diboyong ke Makodim 0203/Langkat, dan selanjutnya diserahkan kepada BNN Kabupaten Langkat. (Rel)