Jual Sabu Sama Nelayan, Uwak Ngaku Bisa Untung Rp15 Juta

/ Sabtu, 19 Januari 2019 / 09.21
Topinformasi, Tony alias Uwak (54) pedagang sabu di Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang telah menjadu terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 3 ons belak-belakkan dan ngaku bisa mendapat untung Rp15 Juta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang saat bersidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kemarin siang.


Dihadapan Majelis Hakim.dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan mengatakan bahwa dirinya terpaksa menjadi penjual sabu karna profesi sebagai Nelayan tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari buat keluarganya.


"Sebenarnya sabu 3 ons tersebut, yang diantarkan Taufik ke saya itu mau saya jual lagi. Kan kalau musim ikan di laut, biasanya dagangan sabu saya laris," ucap terdakwa setelah Majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang memeriksa dua personel kepolisian yang menangkap kaki tangan Uwak bernama Taufik Alias Buyung (44).


Menurut terdakwa sabu sebanyak 3 ons yang mau dijualnya selama menjadi pedagang barang haram adalah paling banyak, dan jika diri tidak ditangkap dirinya mendapat untung Rp15 jutaan


"Sabu-sabu itu saya jual sama nelayan jika saya tidak ditangkap oleh dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) jelas saya mendapat keuntungan Rp15 jutaan,"bilang Uwak yang terdengar masih kental dengan logat bahasa Batubaranya.


Sementara Taufik kaki tanggan Uwak yang juga terdakwa kasus yang sama dalam kesaksiannya mengatakan kepada Majelis Hakim dirinya diiming-imingi upah Rp 2 juta oleh Uwak jika berhasil membawa barang haram itu kepadanya.


"Jadi apa yang dikatakan Uwak ini benar,"tanya Majelis Hakim, yang langsung di jawab Taufik."Benar Pak Hakim,"ucap Taufik sambil menundukkan kepalanya.


Sebelumnya, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan JPU Irma Hasibuan dalam kesaksiannya mengatakan penangkapan terhadap Uwak dan Buyung berdasar dari pengembangan terdakwa Irawan (Berkas Terpisah). Irawan, disebutkan oleh salahsatu saksi yang bertugas di BNN Arif Hidayat merupakan bandar yang memiliki jaringan di Kabupaten Batubara.


"Jadi pak hakim, kita ketahui bahwa si Irawan itu bandar. Jadi saat kita kembangkan lagi, ternyata ada informasi yang mengatakan terjadi sebuah transaksi dengan seseorang di Batubara," terang Arif.()
Komentar Anda

Berita Terkini