Istri Bandar Sabu Jakir Usin Terancam 15 Tahun Penjara,Tersangka Jakir Dititipkan ke Rutan Tj Gusta Medan

/ Kamis, 31 Januari 2019 / 13.35
Topinformasi, PN MEDAN | Melvasari Tanjung ,istri bandar sabu Jakut Usin dan sopir nya Zulherik Rabu(30/1) mulai diadili dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan didakwa memperdagangkan narkoba dan kedua terdakwa  terancam 15 tahun penjara.




JPU Kejari Medan Jacky Situmorang dihadapan majelis hakim, Sapril Batubara dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Melva dan Zulherik terbukti memiliki sabu seberat 50 gram saat petugas dari Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyetopan Mobil Avanza Putih No. Pol BK 1007 QP, yang ditumpangi oleh para terdakwa pada 29 Agustus 2018,saat pengiriman barang haram itu ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun atas perintah Jakir Usin (berkas terpisah, red) 

   


Ternyata yang memesan barang haram tersebut adalah Lily yang merupakan Tim Satresnarkoba yang sedang menyamar, saat itu disepakati harga sabu pergramnya Rp 620.000,-. 

  


Setelah sabu dibawa terdakwa para saksi Rusono, MF Hamdani, Nicholas Hutagalung, Eko Priya, Pieter Karo-karo, dan Khairul Fajri Lubis langsung melakukan penangkapan.



Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi pun menangkap Jakir Usin dilokasi terpisah.

  

Dalam kasus ini keduanya dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dititipkan di Rutan

  

Sementara tersangka Jakir Usin dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta, setelah diserahkan Polresta Medan,JPU Chandra Naibaho membenarkan berkas tersangka Jakir Usin sudah tahap dan layak disidangkan di PN Medan.


" Saya target pertengahan Februari 2019 perkara Jakir Usin sudah disidangkan," ujar Chandra yang mengaku sebagai JPU Jakir ()
Komentar Anda

Berita Terkini