Hina Islam Melalui Media Sosial, Agung Kurnia Ritonga didakwa UU ITE

/ Senin, 21 Januari 2019 / 07.21

Medan   l Agung Kurnia Ritonga (22) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasalnya mahasiswa asal Universitas Sumatera Utara (USU) ini di jadikan terdakwa dan di dudukkan di kursi pesakitan terkait kasus ujaran kebencian menghina agama Islam melalui media sosial Instagram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaan yang dibacakannya dihadapan Majelis Hakim Ferry Sormin Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan kemarin sore mengatakan perbuatan terdakwa berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.

Dikatakan JPU, pada saat itu terdakwa dengan sengaja mengetikan kalimat di instastory instagramnya yang bertuliskan kalimat berupa "Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar?  Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, kaliann pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi .

Selain itu JPU juga menyebutkan, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar.

Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.

Selain itu, sebut JPU, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus  ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.

Dalam hal ini kata JPU terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam "Terdakwa terbukti bersalah  melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"ucap JPU mengakhiri pembacaan dakwaannya .

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Pantaun sebelum sidang berlangsung, Agung yang mengenakan kacamata ini tampak tak ada beben. Bahkan, sesekali warga Jalan Puri Gang Sedia, Kota Medan ini terlihat tertawa saat mengobrol dengan kerabatnya sembari tertawa kecil (red)
Komentar Anda

Berita Terkini