Hakim Perintahkan Dirut PD Pasar Medan Hadir Dalam Persidangan OTT Pasar Marelan

/ Senin, 28 Januari 2019 / 20.15
Topinformasi, Medan - Majelis Hakim meminta agar jaksa menghadirkan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya sebagai saksi dalam perkara pengutipan uang pedagang di Pasar Marelan dengan terdakwa Ketua P3TM Aliswan, Wakil Sekreatris P3TM Roni Mahera, Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM, M Ali Arifin dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan dalam berkas terpisah.


Hal ini disampaikan Domingus Silaban salah seorang hakim anggota dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ketidaktahuan soal keterlibatan P3TM yang menetapkan harga pada kios dan lapak pedagang.


Ini bermula dari kesaksian dua pejabat PD Pasar yakni Kepala Pasar Marelan periode 2017 hingga 2018, Alim Saputra dan Kasubag Keuangan PD Pasar Medan Zukri dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tengku Oyonk dan Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap


Dalam keterangannya, Ali tidak mengetahui secara persis bentuk perjanjian kerjasama antara jajaran Direksi PD Pasar Medan dengan P3TM. Mendengar tim kuasa hukum terdakwa Jimmy mempertanyakan kenapa waktu PD Pasar mendapatkan Fee?, menjawab itu Ali pun hanya terdiam dan meminta agar hal itu ditanyakan ke jajaran direksi.


Hal yang sama juga disampaikan Zukri kalau uang fee yang diterima dari P3TM tersebut, baru Rp 262 juta. Akan tetapi mengenai mengenai pemberian fee, Zukri tidak mengetahui dasarnya, sama dengan Ali menyatakan itu kebijakan dari direksi.


Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan hakim anggota agar Dirut PD Pasar Medan dihadirkan dalam persidangan. Terlebih untuk kasus ini Dirut PD Pasar Medan, sudah dua kali mangkir dalam memberikan kesaksian.


Sementara itu, tiga saksi dari Krimum Poldasu antara lain Irfan Affandi Siregar, Adi Surahman dna Faisal menyatakan penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan perintah pimpinan saja. Sedangkan barang bukti yang disita adalah uang tunai senilai Rp 2 juta serta buku cicilan lapak pedagang.


Diluar persidangan, Jimmy selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan dalam kasus ini terdakwa paling dirugikan dalam kasus ini.


Bagaimana tidak lanjut Jimmy, pembangunan gedung Pasar Marelan yang benilai puluhan milyar tidak dilengkapi kios, meja pedagang dan stand dagangan.


Sehingga terjadi kesepakatan antara PD Pasar Medan dengan P3TM. Waktu itu P3TM menyanggupi pembangunan 17 unit dilantai satu dan 224 kios dilantai dua selain itu 462 meja dilantai satu dan 144 dilantai dua.


Bahkan setelah selesai pembangunan kios dan lapak meja pedagang kemudian dilanjuti kesepakatan antara P3TM dengan PD Pasar Medan, dimulai dari harga mulai Rp 10 hingga 15 juta. Namun kemudian surat edaran yang dikeluarkan Sekda Pemko Medan bahwa kios pedagang paling tinggi Rp 5 juta.


Nah atas dasar inilah yang menjadi pintu masuk untuk melakukan penangkapan kepada kliennya.


Meskipun harga ditetapkan berdasarkan surat edaran Pemko Medan, tentu kliennya merasa dirugikan sebab untuk pembangunan kios dan lapak pedagang pihak P3TM telah mengeluarkan dana berkisar Rp 6,7 Milyar.


Untuk itulah kita meminta agar penuntut umum menghadirkan Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya serta jajaran direksi termasuk dari Pemko Medan. "Kita berharap agar kasus ini terang benderang dan tahu siapa yang bertanggungjawab,"ujarnya.
Komentar Anda

Berita Terkini