Foto.Para tersangka |
kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba ( GKN ) di Jalan Pasar 12 Gang Kolom Ujung Kecamatan Patumbak pada Minggu (27/1) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus 10 orang tersangka dan mengamankan barang bukti 10 paket sabu- sabu siap edar.
Informasi diperoleh menyebutkan,adapun ke 10 orang yang diamankan itu yaitu masing-masing berinisial. NA (38), LA (35),.FA alias GG (30),NU (45), AD (20), AR (36) OD (29) AM (34),CA (41),AK (30)
"Aku tadi saat polisi datang menggerebek lagi tidur bang. Gak tau aku polisi datang, tiba-tiba aku terbangun dan lalu disuruh ikut.Ya ikut ajalah, kan yang penting aku gak ada jual maupun makai narkoba,"ujar AD di Mapolsek Patumbak.
Ditanya kenal dengan wanita berinisial NN dan LA, pria berbadan tambun ini mengaku kenal, "Kalau NN itu bosnya LA dan AR, CA, FA, dan barang haram (sabu) itu mereka dapat dari LA ,"sebut AD dengan polos.
AD juga mengatakan, semua yang ditangkap itu warga Jalan Pasar 12 Gang Kolom Ujung Kecamatan Patumbak. AD mengaku kalau tempat yang di gerek itu memang kampung narkoba, dan sepengetahuan AD tidak semua yang ditanglap itu terlibat kasus narkoba ada juga kasus judi.
"Paling yang terlibat kasus narkoba Kak NN, LA,AR, CA dan FA, kalau aku dan bang NU gak bang. Bang NU aku tau, jangankan jual narkoba, makai aja gak mau bang NU ini
,"beber AD yang duduk diruang terpisah bersama NU.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH SIK di dampingi Kanit Reskrim Iptu Budimaman SH MH Minggu (27/1) dini hari mengatakan, dalam penggerebekan Kampung Narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti 10 paket sabu siap edar
" Dari 10 orang tersangka yang kita amankan itu, 6 orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan 4 orang lainnya kita amanan sedang bermain judi kartu domimo,"ujar Kapolsek
Dari hasil interogasi sementara, seorang perempuan berinisial NN yang memang telah menjadi target, telah mengaku kalau barang haram (sabu) tersebut miliknya, dan bahkan NN juga mengaku kalau dirinya sebabagai pemasok sabu kepada tersangka yang lainnya di Pasar 12 Patumbak.
"Setelah di interogasi, perempuan tersebut mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria di Kampung Keling, kemudian NN menjualnya kembali dalam bentuk eceran, untuk mendapat untung lebih besar,"ungkap Kapolsek
Saat ini ke 10 pelaku dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Patumbak, "Untuk kepentingan periksaan lebih lanjut ke 10 orang yang kita amankan masih dilakukan pemeriksaan mendalam, Ya masih dalam proses pemeriksaan,"pungkas Kapolsek.()